Dipanggil Komisi Anti-Korupsi Malaysia, istri Najib Razak akan hadapi tuntutan
Merdeka.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk diinterogasi terkait kasus korupsi 1MDB yang membelit sang suami. Ada spekulasi bahwa Rosmah akan menghadapi tuntutan di hari yang sama.
Dilansir dari laman Straits Times, Rabu (3/10), Rosmah tiba di kantor pusat MACC pukul 10.42 waktu setempat. Dia mengenakan pakaian berwarna hijau dengan kerudung warna senada. Wanita 66 tahun itu tampak tenang saat melewati kerumunan awak media.
Rosmah telah menjalani interogasi pertama pada 5 Juni lalu oleh penyelidik MACC atas dugaan keterlibatan kasus korupsi mantan anak perusahaan 1MDB, SRC Internasional. Interogasi kedua dijalani Rosmah pada 26 September lalu. Kali itu, dia menjalani proses interogasi selama 13 jam.
Sebagaimana diketahui, nama Rosmah ikut terseret dalam kasus korupsi menimpa Najib ketika dirinya terlihat sering memamerkan barang-barang mewah, seperti tas Hermes dan Birkin, hingga perhiasan mencolok.
Diduga barang-barang senilai ribuan dolar itu dibeli dari hasil uang korupsi 1MDB.
Kecintaan Rosmah terhadap barang-barang bermerek mulai menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan para penegak hukum. Sebabnya, bagaimana mungkin dia mampu membeli barang-barang mewah dengan gaji suaminya sebagai PM.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya