Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis

Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis Ilustrasi LGBT. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/nito

Merdeka.com - Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati kepada warganya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa perzinaan, pemerkosaan, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis.

Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga Muslim di negara tersebut.

Dikutip dari Sputnik, Kamis (28/3), UU ini akan diberlakukan pada 3 April mendatang. Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam UU yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.

Sebagaimana diketahui, Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk 420.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan orang Muslim. Selain Muslim, negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.

Di Brunei sendiri tidak ada oposisi yang vokal menentang pemerintahan. Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi. Bolkiah telah memerintah sejak 1967 dan mempresentasikan pengenalan syariah, yang pertama untuk negara Asia Tenggara, sebagai pencapaian utama dari pemerintahannya dan untuk sejarah negara itu.

(mdk/ias)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Sholat Ashar dan Ganjaran Meninggalkannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Batas Waktu Sholat Ashar dan Ganjaran Meninggalkannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Sholat ashar, seperti sholat lima waktu lainnya, memiliki batas waktu pengerjaan yang harus dipatuhi.

Baca Selengkapnya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya