Bangladesh tuding Myanmar sengaja tunda proses repatriasi warga Rohingya
Merdeka.com - Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina menuding Myanmar mencari berbagai taktik untuk menunda proses kepulangan 700.000 warga Muslim Rohingya yang mengungsi di negaranya.
Hasina mengungkapkan bahwa juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay, selalu enggan menjawab panggilannya untuk mendiskusikan proses repatriasi. Segala kesepakatan yang sudah dicapai kedua negara juga tak kunjung dimulai prosesnya.
"Mereka sudah menyetujui segalanya, tetapi sayangnya tidak ada tindakan yang diambil. Itulah masalahnya. Semuanya sudah diatur, tetapi mereka selalu mencari alasan baru (untuk menghindar)," ungkap Hasina dalam sebuah wawancara, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (26/9).
Hasina menjelaskan bahwa sebenarnya dia tidak ingin bertikai dengan negara tetangganya gara-gara persoalan pengungsi. Namun dia mengaku kesabarannya sudah mulai menipis dalam menghadapi masalah ini.
Di Bangladesh sendiri sudah ada begitu banyak penduduk, dan dia tidak ingin para pengungsi ini menetap selamanya di negaranya.
"Kami sudah punya 160 juta penduduk di Bangladesh. Saya tidak bisa menerima beban lain. Negara kami tidak akan sanggup menahannya," sesalnya.
Myanmar mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengambil kembali para pengungsi dan membangun pusat-pusat transit untuk menjadi tempat penampungan. Namun, negara tersebut tidak kunjung memulai prosesnya dengan alasan Bangladesh tidak memberikan formulir pengungsi yang lengkap.
Bangladesh membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa semua persiapan sudah lengkap. Hasina sebelumnya telah meminta komunitas internasional untuk menekan Myanmar agar menerapkan kesepakatan itu.
Sebagaimana diketahui, warga Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh karena diperlakukan dengan kejam oleh pasukan militer Myanmar. Militer Myanmar berdalih kampanye kekerasan itu dilakukan untuk membasmi kelompok militan di Negara Bagian Rakhine.
Namun klaim tersebut tidak pernah terbukti. Berdasarkan fakta yang ada, kenyataannya pasukan militer Myanmar sengaja melakukan genosida terhadap warga Rohingya yang tidak pernah diakui sebagai warga negara mereka.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaMelihat Kutupalong di Bangladesh, Lahan Hutan yang Dibuka Pemerintah untuk Pengungsi Etnis Rohingya
Tak tanggung-tanggung, ribuan hektar disediakan Bangladesh untuk para pengungsi.
Baca Selengkapnya13 Warga Rohingya Kini 'Terdampar' di Jalanan Pekanbaru, Mengaku Ada yang Bawa Tapi Tak Tahu Siapa
Mereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKoordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca Selengkapnya'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi
13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaRatusan Warga Aceh Barat Tolak Kedatangan 69 Warga Etnis Rohingya
Polisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaJokowi Bawa Polemik Pengungsi Rohingya saat Bertemu Pimpinan Negara ASEAN di Jepang
Jokowi menilai polemik Rohingya jadi persoalan dunia bukan negara yang disinggahi saja
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnya