AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Panglima Militer Myanmar Terkait Muslim Rohingya
Merdeka.com - Amerika Serikat mengumumkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan para pemimpin militer lainnya atas pembunuhan di luar hukum terhadap muslim Rohingya dengan melarang mereka masuk ke Amerika Serikat, Selasa (16/7). Langkah tersebut diambil untuk menanggapi pembantaian minoritas Rohingya di Myanmar.
"Kami tetap khawatir bahwa pemerintah Myanmar tidak akan bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang mereka lakukan," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Channel News Asia, Raabu (17/7).
Pompeo mengatakan, berdasarkan pengungkapan baru-baru ini, Min Aung Hlaing memerintahkan pembebasan tentara yang dihukum karena pembunuhan di luar hukum di desa Inn Din selama pembersihan etnis Rohingya pada 2017. AS menilai ini merupakan salah satu contoh mengerikan dari berlanjutnya dan kurangnya pertanggungjawaban militer atas kasus ini.
"Panglima tertinggi membebaskan para penjahat ini setelah mendekam berbulan-bulan di penjara, sementara wartawan yang memberi tahu dunia tentang pembunuhan di Inn Din dipenjara selama lebih dari 500 hari," kata Pompeo.
Pembantaian di desa itu diselidiki dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan membongkar rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu.
Lembaga swadaya hak asasi manusia, Amnesty International mendukung laporan Tim Pencari Fakta PBB tentang Myanmar (TPF Myanmar) yang baru-baru ini diumumkan, yang mana mengungkapkan bahwa militer negara itu melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan lain terhadap Rohingya dan kelompok etnis minoritas di Myanmar bagian utara. Dukungan itu didasari atas penyelidikan independen yang dilakukan organisasi tersebut.
Amnesty International dalam laporannya menyebut telah mendokumentasikan secara ekstensif kampanye pembersihan etnis oleh militer Myanmar, yang mencakup pembakaran yang direncanakan di desa-desa Rohingya, penggunaan ranjau darat dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, kelaparan dan deportasi paksa serta pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya terhadap Rohingya. Demikian seperti dikutip dalam pernyataan pers yang dimuat Liputan6.com.
Menggarisbawahi apa yang telah ditemukan oleh TPF Myanmar, Direktur Penanggulangan Krisis Amnesty International Tirana Hassan menjelaskan, "Ini menambah banyak bukti kejahatan di bawah hukum internasional oleh militer, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan investigasi kriminal yang independen dan dengan jelas bahwa pihak berwenang Myanmar tidak mampu membawa ke pengadilan mereka yang bertanggung jawab."
Pihak Amnesty International juga merekomendasikan agar komunitas memiliki tanggung jawab untuk bertindak dan menjamin keadilan serta akuntabilitas, terhadap mereka yang bertanggungjawab atas krisis Rohingya.
"Kegagalan untuk melakukan tindakan tersebut mengirim pesan bahwa militer Myanmar tidak hanya akan menikmati impunitas, tetapi bebas melakukan kekejaman seperti itu lagi," jelasnya.
Reporter: Teddy Tri Setio BertySumber: Liputan6
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap! Jutaan Orang Kaya di Amerika Pindah ke Negara Kecil Demi Alasan Ini
Jutaan orang Amerika Serikat berlomba memiliki paspor dari negara lain demi menyelamatkan harta kekayaan mereka.
Baca Selengkapnya10 Tempat dengan Angka Kriminalitas Tertinggi di Amerika, Hati-Hati Jika Liburan ke Sana
Beberapa bagian Amerika Serikat yang terkenal dengan kriminalitasnya, seperti, pencurian, perampokan, penganiayaan berat, dan seksual.
Baca SelengkapnyaWanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan
Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tangguh, Kekuatan Militer Indonesia Kalahkan Israel dan Jerman
Amerika Serikat Masih menjadi negara digdaya dengan kekuatan militer di peringkat pertama.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnya3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaMerantau hingga Luar Negeri, Dua Pria Berdarah Batak Ini Jadi Polisi di Amerika Serikat
Bukan hanya warga negara asli saja, ternyata anggota kepolisian di Amerika Serikat bisa berasal dari warga negara lainnya.
Baca SelengkapnyaPulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnya