4 Negara ini beri hukuman mati bagi para koruptor
Merdeka.com - Pelaku korupsi sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang biasa diberikan seperti menyita seluruh hartanya, dan mengurungnya di dalam penjara. Namun masyarakat tak puas dengan hukuman yang dinilai tak membuat jera itu.
Tapi koruptor di beberapa negara dihukum dengan hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Berikut negara-negara tersebut:
China
Para koruptor di China akan dihukum mati jika mereka melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau Rp 215 juta. Salah satunya koruptor kakap Zhou Yongkang yang saat itu berusia 72 tahun. Pada 9 Februari 2015, Zhou dieksekusi mati oleh Pengadilan Rakyat China. Konglomerat bidang pertambangan itu dihukum mati sejak Mei tahun lalu karena terbukti korupsi, menjual senjata ilegal, serta mengatur pembunuhan berencana.
Hukuman mati bagi para koruptor mulai dilakukan sejak Xi Jinping menjabat menjadi Presiden China. Sejak Desember 2014, Zhou sudah dicopot dari posisinya di partai. Ratusan koruptor dihukum mati selama dua tahun terakhir.
Vietnam
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son. Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu merugi hingga USD 69 juta atau Rp 993 miliar.
Singapura
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.
Taiwan
Sebelum tahun 2.000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaDidukung Petani Sawit, Ganjar Diminta Tiru China Hukum Mati Koruptor
Jika terpilih jadi presiden, Ganjar diharapkan bisa meniru China dalam menghukum koruptor
Baca SelengkapnyaPerbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnya