4 Negara ini beri hukuman mati bagi para koruptor
Ilustrasi penangkapan. istimewa ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Pelaku korupsi sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang biasa diberikan seperti menyita seluruh hartanya, dan mengurungnya di dalam penjara. Namun masyarakat tak puas dengan hukuman yang dinilai tak membuat jera itu.
Tapi koruptor di beberapa negara dihukum dengan hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Berikut negara-negara tersebut:
China
Zhou Yongkang. ©2015 Merdeka.com
Para koruptor di China akan dihukum mati jika mereka melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau Rp 215 juta. Salah satunya koruptor kakap Zhou Yongkang yang saat itu berusia 72 tahun. Pada 9 Februari 2015, Zhou dieksekusi mati oleh Pengadilan Rakyat China. Konglomerat bidang pertambangan itu dihukum mati sejak Mei tahun lalu karena terbukti korupsi, menjual senjata ilegal, serta mengatur pembunuhan berencana.
Hukuman mati bagi para koruptor mulai dilakukan sejak Xi Jinping menjabat menjadi Presiden China. Sejak Desember 2014, Zhou sudah dicopot dari posisinya di partai. Ratusan koruptor dihukum mati selama dua tahun terakhir.
Vietnam
Nguyen Xuan Son. ©REUTERS/kham
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son. Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu merugi hingga USD 69 juta atau Rp 993 miliar.
Singapura
Merlion Park di Singapura. www.explorer-asia.com
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi.
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.
Taiwan
Pariwisata Taiwan. ©2018 Pixabay.com
Sebelum tahun 2.000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.
Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi. [has]
Baca juga:
Kumpulkan para bupati, Presiden Jokowi ingatkan hati-hati gunakan anggaran
Di sidang BLBI, Kwik Kian Gie ungkit Megawati pimpin rapat bahas SKL
Terkait suap dana Otsus, Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan terkait suap Rp 500 juta
Yusril & kuasa hukum terdakwa korupsi dana pensiun Pertamina walk out di persidangan
Baca Selanjutnya: China...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami