Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pelawak Indonesia yang ditahan di Hong Kong bebas hari ini

2 Pelawak Indonesia yang ditahan di Hong Kong bebas hari ini Yudho-Percil. ©Istimewa

Merdeka.com - Dua pelawak Indonesia Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo yang ditahan imigrasi Hong Kong menghirup udara bebas. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama beberapa pekan sebelum vonis, sehingga bisa bebas hari ini (7/3).

Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh hakim di Pengadilan Shatin, Hong Kong, karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan.

"Hakim pengadilan berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Dan oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara yang lebih lama. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa," demikian informasi dari KJRI, Rabu (7/3).

Lebih lanjut, rilis itu memaparkan, "Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Haryat kepada kedua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat tertulis yang ditujukan kepada hakim, demi meringankan hukuman bagi keduanya."

KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke Tanah Air dan berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada masa depan.

Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Hong Kong pada Minggu, 4 Februari 2018 karena diduga telah melanggar aturan imigrasi setempat.

Keduanya diketahui berprofesi sebagai pelawak asal Jawa Timur. Mereka adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).

Sebelumnya, dua pelawak itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.

Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis, bukan visa pekerja.

Sementara itu, Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat mengatakan, penahanan WNI karena masalah visa di Hong Kong bukan hal pertama. Namun, berita soal komedian ini yang menjadi besar.

Menurut Tri, hukuman otoritas Hong Kong terkait visa kerja adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 50 dolar Hong Kong atau senilai Rp 78 juta.

Reporter: Rizki Akbar Hasan

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.

Baca Selengkapnya
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.

Baca Selengkapnya
WN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian

WN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian

Basarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.

Baca Selengkapnya
Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim

Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, wisatawan Muslim dari Indonesia tentunya menjadi target penting bagi Hong Kong.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Baca Selengkapnya