2 Pelawak Indonesia yang ditahan di Hong Kong bebas hari ini
Merdeka.com - Dua pelawak Indonesia Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo yang ditahan imigrasi Hong Kong menghirup udara bebas. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama beberapa pekan sebelum vonis, sehingga bisa bebas hari ini (7/3).
Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh hakim di Pengadilan Shatin, Hong Kong, karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan.
"Hakim pengadilan berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Dan oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara yang lebih lama. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa," demikian informasi dari KJRI, Rabu (7/3).
Lebih lanjut, rilis itu memaparkan, "Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Haryat kepada kedua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat tertulis yang ditujukan kepada hakim, demi meringankan hukuman bagi keduanya."
KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke Tanah Air dan berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada masa depan.
Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Hong Kong pada Minggu, 4 Februari 2018 karena diduga telah melanggar aturan imigrasi setempat.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai pelawak asal Jawa Timur. Mereka adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).
Sebelumnya, dua pelawak itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.
Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis, bukan visa pekerja.
Sementara itu, Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat mengatakan, penahanan WNI karena masalah visa di Hong Kong bukan hal pertama. Namun, berita soal komedian ini yang menjadi besar.
Menurut Tri, hukuman otoritas Hong Kong terkait visa kerja adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 50 dolar Hong Kong atau senilai Rp 78 juta.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaChina Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca SelengkapnyaPencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian
Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaRekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk
Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaWN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian
Basarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.
Baca SelengkapnyaSasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim
Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, wisatawan Muslim dari Indonesia tentunya menjadi target penting bagi Hong Kong.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca Selengkapnya