Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

CEK FAKTA: Tidak Benar Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Viral di media sosial terkait rencana menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyebabkan seluruh masyarakat diwajibkan membayar pajak.

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?," narasi yang bereda di media sosial.

tidak benar semua pemilik ktp wajib bayar pajakistimewa

Penelusuran

Hasil penelusuran cek fakta merdeka.com, informasi terkait NIK sebagai pengganti NPWP akan dikenakan pajak adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak.

Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).

Menteri Sri Mulyani menjelaskan masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sementara, untuk objek pajak di UU HPP anyar, ketentuan batas objek pajak turut berubah. Di mana, tarif PPh 5 persen akan dikenakan kepada masyarakat berpenghasilan mulai dari Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta.

Kemudian pada tingkatan selanjutnya pada rentang penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen. Selanjutnya rentang penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Lalu rentang penghasilan per tahun Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sedangkan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.

Sementara itu, Menteri Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," terangnya.

Pernyataan itu turut ditimpali Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ungkapnya.

Kesimpulan

Informasi terkait NIK sebagai pengganti NPWP akan dikenakan pajak adalah tidak benar. Faktanya, setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak langsung dikenakan pajak. Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP).

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.merdeka.com/uang/nik-ktp-jadi-npwp-menkeu-sri-mulyani-pastikan-tak-seluruh-masyarakat-kena-pajak.html?page=all

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya