CEK FAKTA: Tidak Benar Pemerintah Tak Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Gagal
Merdeka.com - Beredar pesan di aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi penerima vaksin Covid-19 jika mengalami kegagalan seperti cacat atau meninggal dunia.
Pesan tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris , yang disampaikan dalam format tanya jawab. Berikut terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"
Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."
Penelusuran
Hasil Penelusuran dilansir dari merdeka.com, di Indonesia, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (13/2/2021).
"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.
"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," jelas Pasal 15A ayat 4.
Ketentuan yang dimaksud antara lain Pasal 15 ayat 4 antara lain:
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melaluimekanisme Jaminan Kesehatan Nasional
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 5 Perpres Nomor 14 tahun 2021.
Kesimpulan
Presiden Jokowi memastikan pemerintah Indonesia akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaUntuk menjadi negara maju tak cuma mengedepankan kecerdasan sumber daya manusianya saja.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan ketersediaan pupuk untuk masa tanam Januari 2024 dalam kondisi aman.
Baca Selengkapnya