CEK FAKTA: Tidak Benar Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Beredar informasi di sosial yang menyebutkan Jawa Barat akan menjadi provinsi pertama yang akan mendapat test vaksin virus corona dari China dan bagi yang tidak mau divaksin akan didenda.
Berikut narasinya:
Jawa Barat akan menjadi Provinsi Pertama yang akan mendapat atau menguji test Vaksin VIRUS KORONA dari Cina.. Tapi yang tidak mau di vaksin akan di denda...
Urang daek divaksin asal dibere duit minimal 10 jt weh ngan pemerintah jawa barat na daeken henteu mere duit ka urang na
atau dalam Bahasa Indonesia berarti;
"Saya mau divaksin asal dikasih uang 10 juta. Tapi pemerintah Jabar mau enggak kasih duit ke saya."
Penelusuran
Hasil penelusuran tentang Jawa Barat Jadi provinsi pertama yang disuntik vaksin Covid-19 mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Sejumlah Daerah Akan Peroleh Prioritas Vaksin COVID-19, Begini Tanggapan Jubir Wiku" dimuat 16 Oktober 2020.
Dalam artikel tersebut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alokasi prioritas daerah yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 masih dalam pembahasan tahap finalisasi.
"Pada saat ini, informasi terkait alokasi prioritas vaksinasi dalam tahap finalisasi," ujar Wiku saat konferensi pers di Media Center covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Intinya, perlu kami sampaikan bahwa seluruh alokasi prioritas ini akan mempertimbangkan kriteria dan prioritas penerima serta wilayah. Tentunya, mengacu sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19."
"Pemerintah tetap akan berusaha melakukan alokasi prioritas vaksin dan mengutamakan asas keadilan. Masyarakat mohon bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Satgas Covid-19 terkait kapan vaksinasi dan selalu mematuhi protokol kesehatan."
Selain itu dalam artikel Liputan6.com berjudul "Satgas Minta Pemda Satu Suara soal Vaksin Covid-19" pada 22 Oktober 2020, Wiku juga menjelaskan belum ada daerah yang bakal menerima jatah vaksin Covid-19 pertama.
"Pemerintah pusat belum umumkan daftar daerah yang akan menjadi prioritas. Selagi dalam masa menunggu, kami harapkan pemerintah daerah tidak mengeluarkan pengumuman berdasarkan asumsi sepihak," ujarnya.
Wiku menjelaskan, penetapan daerah prioritas tersebut mempertimbangkan aspek urgensi kebutuhan daerah tersebut akan vaksin. Hal ini dinilai dari berbagai variabel. Seperti jumlah penduduk, tingkat kasus aktif, penularan dan sebagainya. Nantinya, hal ini akan tertuang dalam roadmap vaksinasi.
"Hal tersebut akan tertuang dalam roadmap vaksinasi dan informasinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan transparan," katanya.
Terkait denda jika tak mau divaksin untuk warga Jawa Barat, hal ini dibantah oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam artikel Republika.co.id berjudul "Pemprov Jabar Belum Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin" dimuat pada 23 Oktober 2020. Berikut isinya:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan sanksi denda bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 Pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dan denda maksimal Rp 5 Juta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar belum memutuskan untuk memberikan sanksi denda bagi warga yang menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 seperti halnya di DKI Jakarta.
Menurutnya, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu menurut aturan hukum. Hal itu agar tidak ada paksaan dengan situasi seperti ini dan jangan juga memaksa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ridwan berharap pelaksanaan vaksin Covid-19 nantinya dilakukan dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Meski demikian, menurutnya, edukasi menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi hoaks yang beredar saat pandemi covid-19.
Selain itu ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Jakarta Denda Warga yang Tolak Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan Jawa Barat?" yang tayang 22 Oktober 2020.
Berikut isinya:
DEPOK, KOMPAS.com - DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi warganya yang menolak divaksin Covid-19 dengan sanksi paling besar Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 30 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku masih mengkaji berbagai aspek untuk meniru beleid yang ditempuh Jakarta.
Pria yang akrab disapa Emil itu sendiri hari ini memantau langsung simulasi vaksinasi Covid-19 di Depok, sebagai wilayah dengan sumbangan kasus Covid-19 terbanyak di Jawa Barat sehingga akan diprioritaskan untuk program vaksinasi.
"Terkait vaksin itu ada denda, saya pikir itu Jakarta. Saya tadi sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ujar Emil kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
"Apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini (pandemi), atau kita yang memaksa melanggar HAM. Itu juga sedang kita bahas," sambungnya.
Eks Wali Kota Bandung itu berharap, warga akan memiliki kesadaran masing-masing dalam hal vaksinasi Covid-19.
Pemerintah akan berperan untuk menggencarkan edukasi pentingnya vaksinasi, yang notabene sama dengan imunisasi, apalagi di tengah situasi pandemi yang justru diperburuk dengan hoaks dan disinformasi yang berseliweran.
"Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Edukasi itu menjadi penting. Seperti tadi, grafik orang cacar sebelum vaksin ditemukan itu tinggi sekali. Tetapi setelah ditemukan, itu turun kemudian sekian tahun hilang," ungkapnya.
"Tapi kan kita tahu selama (pandemi) Covid-19 ada banyak provokasi, hoax dan macam-macam yang itu harus kita tindaklanjuti," lanjut Emil.
Dalam vaksinasi tahap 1, kata Emil, warga yang divaksin adalah yang berusia 18-59 tahun, sebanyak 20 persen dari total populasi. Kemudian, vaksin bakal diprioritaskan buat tenaga medis, aparat TNI-Polri, dan sejumlah kalangan pekerja yang dinilai rentan, kemudian warga yang tinggal di zona risiko tinggi. Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 di Indonesia menuai pro-kontra.Kalangan kesehatan menilai, vaksinasi Covid-19 semestinya tak tergesa-gesa dilakukan.
Pasalnya, dalam vaksinasi tahap 1 yang rencananya menggunakan vaksin Sinovac pabrikan mancanegara, belum ada hasil uji klinis yang dilakukan terhadap relawan dalam negeri untuk membuktikan efektivitasnya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), misalnya, hari ini menerbitkan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah. Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menegaskan, vaksin yang akan harus digunakan sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase tiga yang sudah dipublikasikan.
Dia mengungkapkan, dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brasil sudah selesai dilakukan pada 9.000 relawan. Namun, hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah vaksin disuntikkan pada 15.000 relawan.
"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase ketiga," tegas Zubairi.
Kesimpulan
Klaim Jawa Barat jadi daerah pertama yang disuntik vaksin Covid-19 tidak benar. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alokasi prioritas daerah yang akan mendapatkan vaksin masih dalam pembahasan tahap finalisasi.
Sementara itu, Jabar belum menutuskan akan memberikan denda bagi warganya yang menolak vaksin Covid-19.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaIstighosah di Jawa Timur, Siti Atikoh Bicara Pencegahan Polio
Pemerintah dinilai kecolongan lantaran sibuk dengan pencegahan pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaWaspada! Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jakarta pada 8-14 Maret 2024
Jakarta diprediksi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat dan angin kencang
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Selengkapnya