Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Helmy Yahya Dipecat dari TVRI karena Siarkan Film G30S/PKI

CEK FAKTA: Tidak Benar Helmy Yahya Dipecat dari TVRI karena Siarkan Film G30S/PKI Helmy Yahya. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan jika Helmy Yahya dipecat dari Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film gerakan pemberontakan PKI pada 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Mas Sudiono Dewe pada 2 Juni 2020. Unggahan tersebut bernarasi:

Ooohhh.... Ternyata Helmi Yahya di pecat dari dirut TVRI karena September kmrn menyiarkan Film G30S PKI. Gitu to.....

tidak benar helmy yahya dipecat dari tvri karena siarkan film g30spkiFacebook Mas Sudiono Dewe

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim alasan Helmy Yahya dipecat dari TVRI karena memutar film G30S/PKI dengan menggunakan Google Search dengan kata kunci, "alasan helmy yahya dipecat dari TVRI".

Hasilnya, dikutip dari Liputan6.com berjudul "Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya: Siaran Liga Inggris Berpotensi Gagal Bayar" Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mengungkapkan alasan pemecatan direktur utama Helmy Yahya pada Komisi I DPR RI.

Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko menyampaikan bahwa, Helmy Yahya tidak memberikan kelengkapan berkas penayangan Liga Inggris seperti surat jawaban terkait program asing berbiaya besar.

"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," kata Moko di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 22 Januari 2020.

Moko menyatakan bahwa Liga Inggris merupakan salah satu program berbiaya besar yang bisa memicu TVRI gagal bayar atau menimbulkan utang pada 2020. Ia menyebut potensi gagal bayar tersebut bisa seperti kasus PT Jiwasraya.

"Saya akan mencoba mensummary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," katanya.

Moko memaparkan total kontrak tayangan Liga Inggris selama 3 musim adalah 9 juta dolar AS atau setara Rp 126 miliar di luar pajak.

"Ada potensi lain pada 2020, TVRI kewajiban bayar hutang Liga Inggris. Sehingga kewajiban bayar, ini bukan gagal bayar. Karena tidak dianggarkan (2020), potensi (gagal bayar) senilai Rp 69 miliar ini belum termasuk pajak," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas, Arief Hidayat Thamrin menyebut TVRI harus menayangkan program yang sesuai jati diri bangsa Indonesia.

"Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya sekarang kita nonton Liga Inggris," kata Ketua Dewas, Arief Hidayat.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Alasan-alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama" dimuat pada 22 Januari 2020.

Ada sejumlah alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama. Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut alasan-alasan Dewas TVRI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR:

1. Helmy beli hak siar Liga Inggris yang menimbulkan utang

Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko dalam rapat dengan Komisi I DPR menyatakan, hak siar penayangan Liga Inggris yang dibeli Helmy Yahya menimbulkan risiko gagal bayar atau utang. Ia bahkan menyatakan, risiko utang tersebut mirip krisis keuangan di PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya akan sampaikan kenapa Liga Inggris itu menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang skala kecil seperti Jiwasraya," kata Moko.

Ia menyampaikan, Helmy sempat mengatakan bahwa program Liga Inggris ditayangkan tanpa biaya. Nyatanya, penayangan Liga Inggris berbiaya senilai Rp 126 miliar untuk kontrak tiga sesi, yaitu selama 2019-2022.

Berdasarkan invoice yang diterima Dewas TVRI dari Global Media Visual (GMV), ada kewajiban bayar pada 31 Oktober 2019 senilai Rp 27 miliar. Kemudian, pada Maret dan September 2020, masing-masing senilai Rp 21 miliar. Dengan demikian, total kewajiban bayar utang pada 2019 dan 2020 senilai Rp 69 miliar.

2. Kinerja Helmy dianggap tak sesuai visi dan misi

TVRI Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengatakan, sejak Helmy menjabat, TVRI terkesan terlalu mengejar share dan rating. Padahal, kata dia, TVRI merupakan televisi publik sehingga berbeda dari televisi swasta.

"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN, harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," ujar Arif.

Ia mengatakan, demi mengejar rating itu, akhirnya Dewan Direksi membeli sejumlah siaran asing, di antaranya Liga Inggris dan Discovery Channel.

3. Rebranding TVRI dianggap tidak sesuai rencana kerja

Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, pelaksanaan rebranding TVRI memang telah jadi program kerja yang ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya disebut tidak sesuai dengan rencana kerja.

"Terdapat ketidaksesuaian rebranding TVRI dengan rencana kerja dengan RKAT 2019," kata Budiono.

Kesimpulan

Klaim Helmy Yahya dipecat dari Direktur Utama TVRI karena memutar film G30S/PKI tidak benar. Faktanya, alasan Dewan Pengawas TVRI memecat Helmy Yahya karena masalah hak siar Liga Inggris yang menimbulkan utang.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang

Baca Selengkapnya
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam

Baca Selengkapnya
AHY: Orang Tua Saya Tidak Pernah Membebani Cita-Cita Harus Jadi Presiden
AHY: Orang Tua Saya Tidak Pernah Membebani Cita-Cita Harus Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak dibebani cita-cita atau harapan untuk menjadi presiden seperti sang ayah.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya