Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar BI Keluarkan Uang Baru Nominal 1.0 Rupiah, Ini Faktanya

CEK FAKTA: Tidak Benar BI Keluarkan Uang Baru Nominal 1.0 Rupiah, Ini Faktanya Uang pecahan 1.0 bergambar penari pendet. ©2021 Tangkapan layar TestNote Spesimen Perum Peruri.

Merdeka.com - Sebuah video menampilkan lembaran uang dengan tulisan Bank Indonesia viral di media sosial. Lembaran uang yang terekam di video menunjukkan nominal 1.0 Rupiah.

Video itu disertai narasi "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya. Hayoo udh ada yang punya belom?"

tidak benar bi keluarkan uang baru nominal 10 rupiah ini faktanyaTikTok

Penelusuran

Hasil penelusuran, dilansir artikel merdeka.com berjudul "Penjelasan Lengkap Peruri soal Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah " pada 9 Mei 2021. Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi, menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

"Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Adi.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.

Adapun ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:

a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila;

b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

e. Nomor seri pecahan

f. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …"

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah yang berlaku, maka uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.

"Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," pungkasnya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah yang sah di wilayah NKRI.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral," kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5).

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," pungkasnya.

Kesimpulan

Video yang menyebut ada uang baru nominal 1.0 Rupiah adalah tidak benar. Faktanya, lembaran uang itu dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri dan bukan alat pembayaran yang sah.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.merdeka.com/uang/penjelasan-lengkap-peruri-soal-viralnya-uang-pecahan-10-rupiah.html?page=all

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun

Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya
Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih
Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih

Bikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia

Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya