Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Pasien Covid-19 di RS Tidak Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinkes

CEK FAKTA: Pasien Covid-19 di RS Tidak Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinkes RSUD Cengkareng hadapi lonjakan Covid-19. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Beredar pesan berisi bahwa pasien Covid-19 yang pernah dirawat atau sedah dirawat di rumah sakit bisa mengajukan klaim sendiri melalui Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

"Bagi Rekan2 & Anggota Keluarga lain yg sdh pernah dirawat / sdg dirawat di Rumah Sakit krn terpapar Covid19, dimohon utk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 utk di File & disusun yg rapi lalu di Fotokopi spy dpt dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendptkan mengembalian biaya2 yg tlh dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19.

Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dpt diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yg terdpt di Rumah Sakit tempat dirawat.

2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 di FOTOKOPI utk disimpan sbg arsip pemohon (pasien)

3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 yg ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait

4. Pd saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 JGN LUPA minta tanda terima utk pengecekan selanjutnya.

Sumber :

1. Bapak Presiden Jokowi Widodo

2.Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)."

Penelusuran

Melansir dari Liputan6.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut pesan berantai itu tidak benar.

"Pesan berantai itu hoaks. Untuk pasien covid-19 di RS yang mengurus klaimnya adalah melalui fasilitas pelayanan kesehatannya seperti RS," ujar dr. Nadia saat dihubungi Rabu (28/7/2021).

"Petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien terbaru sudah diedarkan pada 10 April 2021," katanya menambahkan.

Sementara itu melansir dari situs Kementerian Kesehatan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.

Disinilah peran regulasi mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk Covid-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);

3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien. Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Informasi pasien Covid-19 bisa ajukan klaim sendiri untuk biaya rumah sakit melalui Dinas Kesehatan adalah keliru. Faktanya, klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit kepada Kemenkes.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4617691/cek-fakta-tidak-benar-pasien-covid-19-di-rs-bisa-ajukan-klaim-sendiri-melalui-dinas-kesehatanhttps://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19-187

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Pastikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam Saat Pemilu

Kemenkes Pastikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam Saat Pemilu

Fasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya