Merdeka.com - Beredar video yang menyebutkan penyebab Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan Polri. Video berdurasi 10 menit 7 detik itu beredar di media sosial Facebook.
"VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM"
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, video tersebut adalah hoaks. Dalam artikel medcom.id berjudul "[Cek Fakta] Kemenkumham Bekukan Polri? Ini Faktanya" pada 3 November 2020, dijelaskan bahwa video itu sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
Kesimpulan
Video Polri dibekukan Kemenkumham adalah hoaks. Dalam video tersebut, tidak ada kaitannya dengan narasi pembekuan Polri.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. [noe]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami