Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya Bayar 6 Bulan

CEK FAKTA: Hoaks Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya Bayar 6 Bulan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Informasi program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bagi pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun, tunggakan tersebut bisa lunas hanya membayar enam bulan.

hoaks tunggakan bpjs kesehatan bisa langsung lunas hanya bayar 6 bulanliputan6

"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-temaan .............. sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam."

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel Liputan6 berjudul "Cek Fakta: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lunas Cukup Bayar 6 Bulan? Simak Faktanya" pada 15 Desember 2020, dijelaskan bahwa tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar.

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan, dengan meminta konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran. Namun, pembayaran tunggakan iuran selama 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, sedangkan tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar.

"Bukan dianggap lunas. Tetap harus dibayarkan," kata Iqbal, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Iqbal menyebutkan relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku sampai alkhir 2020, bukan 25 Desember 2020.

"Di sini (Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42) tahun 2020," ujarnya.

Relaksasi tunggakan iuran ini diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 42.

Berikut bunyi bleid tersebut:

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan

b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta

Kesimpulan

Informasi pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun, tunggakan tersebut bisa lunas hanya membayar enam bulan adalah hoaks. BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran. Namun, pembayaran tunggakan iuran selama 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, sedangkan tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar, bukan dianggap lunas.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan

Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Budi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya