CEK FAKTA: Hoaks Rizieq Syihab Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Merdeka.com - Beredar di media sosial jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab tidak ditahan pihak polisi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Salah satunya akun Twitter yang mengunggah foto disertai narasi yang menyebutkan bahwa Rizieq tidak ditahan serta ada hal-hal yang masih berlangsung dan alot.

"Alhamdulillah barusan dpt informasi HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ bin Husein SYIHAB gak di tahan Wercok.Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah…. ALLAAAAHU AKBAR
Ada hal2 msh berlangsung dan alot, Mdh2an berhasil. Sbb tingkat nasional dan internasional sedang awasi masalh."
Seperti diketahui Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu.
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut
Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir.
Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya.
"Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar FPI itu. Diketahui, Rizieq ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan.
"Permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (13/12).
Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. "Akan praperadilan dan berdoa," terang dia.
Kesimpulan
Klaim Rizieq Syihab tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya adalah hoaks. Faktanya, Rizieq langsung ditahan, menurut Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Baru Lima Bulan Menjabat, Ini Alasan AKBP Victor Ziliwu Dicopot Sebagai Kapolres Purworejo
AKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca Selengkapnya


Kaesang Bakal Ketemu Ketum-Ketum Partai, Termasuk Megawati?
Terdekat, Kaesang akan menemui Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Baca Selengkapnya


Momen Romantis 'Tom & Jerry' Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sepayung Berdua di Paris, Begini Endingnya
andra Dewi yang sedang liburan di Paris membagikan momen manis bersama suami tercinta, Harvey Moeis.
Baca Selengkapnya


Tumpukan Harta Karun Ditemukan Dalam Bangkai Kapal Berusia 1.700 Tahun, Ada Permata Sampai Cincin Emas Bergambar Yesus
Harta karun ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
Baca Selengkapnya


Dimas Ahmad Unggah Foto Bareng dengan Dania Aulia Wanita yang Viralkan Waktu Jualan Bakso Jadi Sorotan, Netizen 'Cocok'
Dimas Ramadhan atau lebih dikenal dengan nama Dimas Ahmad kembali bertemu dengan Dania Aulia.
Baca Selengkapnya

Viral Foto Ganjar Pranowo Bersihkan WC Umum, Simak Faktanya
Beredar di media sosial foto Ganjar Pranowo sedang menyikat wc umum
Baca Selengkapnya

Cara Mengatasi Anak GTM dengan Ampuh, Waspadai Penyebabnya
GTM adalah salah satu tanda anak yang susah makan. Cari cara tepat untuk mengatasinya.
Baca Selengkapnya

30 Kata-Kata Motivasi Petualangan, Inspiratif dan Penuh Makna Mendalam
Kata-kata motivasi petualangan bisa dijadikan penyemangat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Selengkapnya

Dampak Bullying di Sekolah yang Perlu Diwaspadai, Pahami Bahaya dan Cara Pencegahannya
Dampak bullying di sekolah bisa dialami pada korban sekaligus pelaku.
Baca Selengkapnya

80 Kata-Kata Sad untuk Status Sosmed, Sampaikan Emosi dan Isi Hati
Untaian kata-kata yang tepat dapat membantu mengungkapkan perasaan.
Baca Selengkapnya

Hukum Puasa saat Maulid Nabi, Begini Penjelasannya yang Perlu Diketahui
Ketahui penjelasan hukum puasa saat Maulid Nabi dengan tepat sebelum melakukannya.
Baca Selengkapnya

Hoaks Khasiat Bentonite Clay Bisa Perbaiki Gigi Berlubang
Beredar video yang mengklaim bentonite clay dapat memperbaiki gigi berlubang di media sosial.
Baca Selengkapnya