CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara
Merdeka.com - Beredar informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara. Informasi tersebut mencantumkan sebuah surat dengan narasi sebagai berikut:
istimewa"PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Kemensetneg Tegaskan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks" pada 5 April 2021, dijelaskan bahwa Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keputusan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan keputusan presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
"Itu hoaks," tegas Eddy dalam keterangan persnya, Senin (5/4).
Eddy juga mengatakan, tidak ada berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya keputusan itu dari negara. Diketahui, kabar bohong itu beredar sejak tanggal 17 Maret 2021.
"Dalam berita itu mencuat pernyataan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia," kata Eddy menjelaskan.
Dengan keterangan ini, Eddy memastikan hal tersebut tidak benar. Karena sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
"Jadi kembali kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," dia menandasi.
Kesimpulan
Informasi Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks. Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keputusan tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaGaya Presiden Jokowi jadi 'Kakek' yang Mengasuh 4 Cucu Main di Mal
Terlihat Presiden Jokowi mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih menggandeng Panembahan Al Nahyan Nasution dan La Lembah Manah.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnya