CEK FAKTA: Hoaks Polda Metro Jaya Lakukan Razia Masker di Jabodetabek
Merdeka.com - Informasi razia masker serentak di Jabodetabek beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Informasi itu menyebutkan bahwa razia masker akan dilakukan Polda Metro Jaya. Jika tidak menggunakan masker, akan didenda Rp250.000.
Kominfo"AssalamualaikumJust info! Dari lantas Polda Metro Jayabesok ada razia masker serentak di wilayah Jabodetabek dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor, kejaksaan, polisi dan lain-lain. Kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250 ribu. Tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wasalam."
Penelusuran
Penjelasan terkait informasi tersebut, dijelaskan dalam artikel liputan6 berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Polda Metro Jaya Bakal Gelar Razia Masker Serentak di Jabodetabek" pada 30 Agustus 2020.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Dia pun menegaskan informasi itu tidak benar.
"Informasi itu tidak benar alias hoaks," ujarnya saat dihubungi Minggu,(30/8/2020).
Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga melihat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang sudah terverifikasi atau bercentang biru, @TMCPoldaMetro.
Dalam cuitannya pada Sabtu (29/8/2020) juga disebut informasi itu tidak benar. "Pemberitaan ini tidak benar adanya."
Meski begitu, DKI Jakarta sudah menerapkan denda bagi yang tidak menggunakan masker sebesar Rp250.000. Informasi tersebut dijelaskan dalam artikel Kompas.com berjudul "Denda Progresif bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif Kendalikan Covid-19?" pada 21 Agustus 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Di dalamnya, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berungkali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Setiap warga wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar ruangan, berinteraksi dengan orang lain, dan saat menggunakan kendaraan umum.
Warga yang tidak memakai masker, dapat dikenai sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi selama satu jam.
Jika kembali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak tiga kali atau lebih, dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi selama empat jam atau denda sebesar Rp 1 juta.
Kesimpulan
Informasi razia masker yang dilakukan Polda Metro Jaya di Jabodetabek adalah hoaks. Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya membantah informasi tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTernyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaLaporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaCara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya