CEK FAKTA: Hoaks Pilkada Serentak Ditunda Kecuali Solo dan Medan
Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan ditunda kecuali di Kota Solo dan Medan.
"Pilkada Serentak Ditunda, kecuali Solo dan Medan !
Terlihat jelas maksud dan tujuan... "
©KominfoPenelusuran
Hasil penelusuran Cek Fakta merdeka.com, penyelenggaraan Pilkada ditunda kecuali Solo dan Medan adalah salah. Pemerintah bersama DPR dan KPU telah sepakat Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Seperti dilansir merdeka.com berjudul "Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020" pada 21 September 2020.
Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.
Usulan revisi itu adalah, pertama melarang pertemuan melibatkan massa atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arakan-arakan dan lain-lain. Kedua, DPR mendorong diterapkan kampanye secara virtual. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Berikutnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga penerapan KUHP bagi pelanggar.
Kemudian, KPU diminta mengatur tata cara pemungutan suara khususnya bagi pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, KPU diminta mengatur rekapitulasi suara melalui e-rekap.
DPR juga meminta Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri agar diintensifkan pada tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Yaitu dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Kesimpulan terakhir, DPR minta penjelasan status zona dan resiko Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Doli.
Mendagri Tito Karnavian meminta revisi PKPU tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menyebut Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19 siap membantu KPU menyusun aturan tersebut.
"Kami mohon kiranya mungkin tim KPU, kami siap mendampingi. Juga dari Satgas Covid, Pak Doni Monardo, beliau siap membantu protokol yang lebih detail. Prinsip kerumunan tidak (boleh)," ujar dia dalam rapat.
Dia berharap KPU dapat menyelesaikan revisi PKPU dalam pekan ini. Pasalnya, Sabtu mendatang sudah masuk masa kampanye.
"Paling lambat Kamis clear PKPU ini," ucap Tito.
Kesimpulan
Klaim penyelenggaraan Pilkada serentak ditunda kecuali di Solo dan Medan adalah salah. Faktanya pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Video Kecelakaan Beruntun di Ciloto Puncak 28 Februari 2024
Viral kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di sekitar jalan Ciloto atau kawasan Puncak
Baca Selengkapnya