CEK FAKTA: Hoaks Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Harus Bawa Sertifikat Tanah
Merdeka.com - Beredar persyaratan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS di antaranya harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat tanah.
"Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui
Untuk proses pencairan silakan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. KTP/Tanda pengenal lain
2. NPWP
3. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2021
4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai; dan
5. BPKB atau sertifikat tanah."
Penelusuran
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Dia pun membantah klaim pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah.
"Ini hoaks. Tidak pernah ada syarat seperti ini," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (15/12/2020).
Selain itu bantahan dari klaim tersebut di media sosial milik Ditjen Pendis Kemenag RI. Begini narasi yang ada di Facebook Pendis Kemenag:
©Facebook Ditjen Pendis Kemenag RI"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias HOAKS!."
Sementara itu, dilansir dari Medcom.id berjudul "BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Begini Mekanisme Pencairannya" pada 11 Desember 2020. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) M. Zain menjelaskan, bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank. "Besaran BSU adalah Rp 600.000,00 bulan selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000 " jelas M Zain.
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
Kesimpulan
Persyaratan pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah adalah hoaks. Hal ini dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaAHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca Selengkapnya