CEK FAKTA: Hoaks Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bebas Bersyarat
Merdeka.com - Informasi pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bebas bersyarat beredar di media sosial Facebook. Informasi itu juga disertai dengan foto saat seorang anak menangis di kaki seorang pria separuh baya.
"Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel kompas.com berjudul "Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan" pada 14 September 2020, dijelaskan bahwa pelaku penusukan sudah resmi ditahan.
Polisi menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Kesimpulan
Informasi pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bebas bersyarat adalah hoaks. Pelaku kini ditahan selama 20 hari, dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaBeredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaWarga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca Selengkapnya