CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati

Jumat, 3 Februari 2023 07:04 Reporter : Syifa Hanifah
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Beredar video Presiden Jokowi telah memberikan keputusan final terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jokowi diklaim memutuskan Sambo dan Putri dihukum mati, atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"GEGER PAGI INI || JOKOWI TURVN T4NGAN TVNTUT M4T! SAMBO DAN PC, BERI KEADILAN PADA BRIG J," video diunggah di YouTube, 22 Januari 2023.

Video berdurasi 9:02 itu, menampilkan gabungan wawancara Presiden Jokowi sedang mengomentari kasus Ferdy Sambo.

cek fakta hoaks jokowi putuskan ferdy sambo dan putri candrawathi dihukum mati
©YouTube

2 dari 3 halaman

Penelusuran

Setelah dilakukan penelusuran, klaim Presiden Jokowi telah putuskan Ferdy Sambo dihukum mati adalah salah. Presiden Jokowi tidak pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Penelusuran lainnya dilakukan menggunakan Google Image dan situs Yandex. Hasil ditemukan video Jokowi saat diwawancarai di Pulau Rinca, identik dengan video diunggah CNN Indonesia 22 Juli 2022.

Video itu berjudul "Jokowi Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Transparan," dalam video Jokowi meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J secara terbuka dan transparan.

Video selanjutnya, Jokowi dalam wawancara bersama Karni Ilyas, diunggah YouTube tvOneNews berjudul "[FULL] Blak-blakan Presiden Jokowi: Dari Jenderal Sambo Sampai Pilpres 2024 | tvOne," pada 17 Agustus 2022.

Kemudian video, Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Pati Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Video itu diunggah Sekretariat Presiden.

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. "Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Klaim Presiden Jokowi telah putuskan Ferdy Sambo dihukum mati adalah tidak benar alias hoaks. Jokowi tidak bisa menjatuhkan vonis pada kepada seorang yang tersangkut hukum.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.youtube.com/watch?v=zWnUZziQtW0
https://www.youtube.com/watch?v=B7pOAqvseRY
https://www.youtube.com/watch?v=5paYSv_VDtg
https://www.merdeka.com/peristiwa/ferdy-sambo-akan-divonis-pada-13-februari-2023.html

[lia]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini