CEK FAKTA: Hoaks Informasi Rapid Test untuk Perjalanan Dicabut
Merdeka.com - Informasi syarat rapid test untuk perjalanan sudah dicabut beredar di media sosial Facebook. "Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh protokol kesehatan & doa."
KominfoPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Jubir Kemenkes Sebut Rapid Tes Masih Wajib Untuk Perjalanan" pada 8 September 2020, dijelaskan bahwa rapid tes masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan.
"Kementerian Kesehatan melalui juru bicara Achmad Yurianto memastikan RDT atau Rapid Diagnostic Test masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. Hal itu sekaligus membantah kabar yang beredar Menkes Terawan Agus Putranto mencabut aturan rapid test sebagai syarat perjalanan.
Kabar itu berhembus berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/3020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Berdasarkan adanya informasi terkait pencabutan syarat Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi pelaku perjalanan, bersama ini kami sampaikan sanggahan," kata Yurianto dalam keterangannya, Selasa (8/9).
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," sambungnya.
Yuri memastikan SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam pedoman itu mengatur tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tegasnya.
"Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah," lanjut Yuri.
Ia menegaskan dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/ antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan."
Kesimpulan
Informasi rapid tes untuk perjalanan sudah dicabut adalah hoaks. Rapid tes masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
CEK FAKTA: Hoaks Video Kecelakaan Beruntun di Ciloto Puncak 28 Februari 2024
Viral kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di sekitar jalan Ciloto atau kawasan Puncak
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaCegah Kecelakaan Maut Km 58 Tol Jakpek Terulang, Polisi Siapkan Formula untuk Arus Balik
Evaluasi tersebut nantinya bakal diterapkan pada saat arus balik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya