Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Informasi Rapid Test untuk Perjalanan Dicabut

CEK FAKTA: Hoaks Informasi Rapid Test untuk Perjalanan Dicabut Rapid test Covid-19 di terowongan Kendal. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Informasi syarat rapid test untuk perjalanan sudah dicabut beredar di media sosial Facebook. "Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh protokol kesehatan & doa."

hoaks informasi rapid test untuk perjalanan dicabutKominfo

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Jubir Kemenkes Sebut Rapid Tes Masih Wajib Untuk Perjalanan" pada 8 September 2020, dijelaskan bahwa rapid tes masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan.

"Kementerian Kesehatan melalui juru bicara Achmad Yurianto memastikan RDT atau Rapid Diagnostic Test masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. Hal itu sekaligus membantah kabar yang beredar Menkes Terawan Agus Putranto mencabut aturan rapid test sebagai syarat perjalanan.

Kabar itu berhembus berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/3020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Berdasarkan adanya informasi terkait pencabutan syarat Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi pelaku perjalanan, bersama ini kami sampaikan sanggahan," kata Yurianto dalam keterangannya, Selasa (8/9).

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," sambungnya.

Yuri memastikan SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam pedoman itu mengatur tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tegasnya.

"Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah," lanjut Yuri.

Ia menegaskan dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/ antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan."

Kesimpulan

Informasi rapid tes untuk perjalanan sudah dicabut adalah hoaks. Rapid tes masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres

CEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
CEK FAKTA: Hoaks Video Kecelakaan Beruntun di Ciloto Puncak 28 Februari 2024

CEK FAKTA: Hoaks Video Kecelakaan Beruntun di Ciloto Puncak 28 Februari 2024

Viral kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di sekitar jalan Ciloto atau kawasan Puncak

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Maut Km 58 Tol Jakpek Terulang, Polisi Siapkan Formula untuk Arus Balik

Cegah Kecelakaan Maut Km 58 Tol Jakpek Terulang, Polisi Siapkan Formula untuk Arus Balik

Evaluasi tersebut nantinya bakal diterapkan pada saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya