CEK FAKTA: Hoaks Hampir Semua Ormas Islam Dibubarkan Saat Era Presiden Jokowi
Merdeka.com - Informasi hampir semua ormas Islam dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo beredar di media sosial. Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Hariyono S pada 30 Desember 2020.
Facebook"HAMPIR SEMUA ORMAS ISLAM TELAH DIBUBARKAN DIREZIM INI, MASUH JUGA KALIAN PERCAYA BHW REZIM INI PRO ISLAM.? Tidak sama sakali.!!"
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi" pada 30 Desember 2020, dijelaskan hanya ada dua ormas Islam yang diberhentikan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pembubaran dan penghentian kegiatan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran pertama kali dilakukan terhadap HTI pada tahun 2017. Dan di penghujung tahun 2020, pemerintah memutuskan menghentikan dan melarang kegiatan FPI.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Front Pembela Islam (FPI)
Kini pemerintah kembali memutuskan untuk melarang dan menghentikan kegiatan yang digelar oleh FPI. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.
Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
"FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya
Kesimpulan
Informasi hampir semua ormas Islam dibubarkan di era Presiden Joko Widodo adalah hoaks. Hanya ada dua ormas Islam yang dibubarkan, yakni HTI dan FPI.
Kedua ormas ini dibubarkan karena alasan melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaJokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gara-Gara Pemilu, Sesama Tetangga Tidak Saling Sapa
"Sesama tetangga tidak saling sapa, tidak boleh. Sesama ibu pengajian tidak saling sapa tidak boleh," kata Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Marsdya TNI M Tonny Harjono Adik Ipar Iriana Jokowi
beredar di media sosial yang mengeklaim bahwa Marsdya TNI Tonny Harjono adalah adik ipar dari Iriana Jokowi
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaDisebut Jadi 'Perisai Hidup' Presiden Jokowi, Intip Profil Kolonel Faisol Izuddin Karimi
Sosok pria berbadan kekar ini selalu berada di sisi Presiden Joko Widodo dan sudah dikenal sebagai 'perisai hidup'.
Baca SelengkapnyaJokowi hingga Istri Gus Dur Hadiri Harlah Muslimat NU di GBK
Jokowi hadir mengenakan pakaian kemeja jas dipadu dengan sarung berwarna hijau
Baca Selengkapnya