CEK FAKTA: Hoaks Gaji Tambahan Berupa Mata Uang Yen
Merdeka.com - Beredar tangkapan layar sebuah berita berjudul "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi Gaji Berupa Mata Uang Yen, Ten Ora Mbujuk Lagi". Berita tersebut ditulis pada 5 Agustus 2020. Tangkapan layar judul berita beredar di media sosial Facebook.
KominfoPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, judul berita "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi Gaji Berupa Mata Uang Yen, Ten Ora Mbujuk Lagi" adalah tidak benar.
Dalam artikel cnbcindonesia berjudul "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi" pada 5 Agustus 2020, dijelaskan bahwa tidak ada mata uang Yen dalam gaji tambahan tersebut.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan bantuan sosial kepada 13 juta orang. Bantuan ini berupa upah tambahan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini masuk ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (5/8/2020).
"Kita kaji bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Ini memakan anggaran Rp 31,2 triliun," kata Sri Mulyani.
Ini merupakan langkah percepatan belanja yang menurut Sri Mulyani dilakukan untuk lindungi masyarakat hingga meningkatkan kemampuan juga dalam menangani Covid-19."
cnbcindonesiaKemudian, tangkapan layar judul berita "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi Gaji Berupa Mata Uang Yen, Ten Ora Mbujuk Lagi", merupakan hasil editan dari media cnbcindonesia berjudul "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi".
Kesimpulan
Tangkapan layar judul berita "Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi Gaji Berupa Mata Uang Yen, Ten Ora Mbujuk Lagi" adalah hoaks. Judul berita merupakan hasil editan, dan gaji tambahan tidak berupa mata uang Yen.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaMembaca Arah Politik Jokowi dalam Pertemuan Tatap Muka dengan Kaesang & Raja Juli
Momen pertemuan itu diunggah Kaesang Pangarep dengan caption 'Pelatih sedang memberikan arahan'
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya