Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Ajakan Umat Katolik Memilih Yohanes-Syarifudin di Pilkada Sintang

CEK FAKTA: Hoaks Ajakan Umat Katolik Memilih Yohanes-Syarifudin di Pilkada Sintang KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Surat edaran untuk umat katolik yang beisikan memilih pasangan nomor urut 3 Yohanes Rumpak-Syarifudin pada Pilkada Sintang beredar di media sosial. Postingan ini diunggah pada 7 Desember 2020 pada saat masa tenang Pilkada dan 2 hari sebelum Pilkada serentak.

Surat tersebut berisi 17 poin yang mengajak umat katolik untuk memilih paslon Yohanes Rumpak-Syarifudin dalam Pilkada Sintang. Diantaranya:

1. Sudah Saatnya Sintang di pimpin oleh Katolik2. Selama ini kita di pimpin oleh Kristen Protestan dan Islam, kita umat Katolik sengsara3. Katolik umat mayoritas, Kristen Protestan adalah agama yang tidak jelas dan tidak masuk hitungan suara paling kecil.

hoaks ajakan umat katolik memilih yohanes syarifudin di pilkada sintang©Turnbackhoax

Penelusuran

Pasangan Yohanes Rumpah-Syarifudin mengadakan jumpa pers terhadap surat edaran tersebut yang berisikan provokasi, ujaran kebencian, dan SARA. Pihaknya menyatakan bahwa surat edaran itu adalah hoax yang digunakan oleh orang tertentu untuk menjatuhnya dan berharap agar masyarakat bijak dalam menyikapi selebaran tersebut.

"Kami sudah mengonfirmasi ke semua pendukung dan tim soal edaran tersebut. Kami pastikan tidak ada dari tim kami yang membuat edaran bermuatan sara dan provokasi tersebut," tegas Rumpak dilansir dari Tribunnews.

Merasa dirugikan dengan edaran tersebut, Yohanes Rumpak resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Sintang dan Bawaslu.

"Kami berharap Polres Sintang menindaklanjuti laporan kami dan mengungkap siapa orang yang membuat edaran bermuatan sara tersebut," harapnya.

Rumpak berpesan kepada masyarakat Kabupaten Sintang, untuk tidak terprovokasi dengan edaran tersebut. Ia menilai, edaran tersebut dapat merusak persatuan masyarakat yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

"Mari kita rawat persatuan dan keberagaman serta persaudaraan. Sukseskan Pilkada dengan santun dan damai," ajak Rumpak.

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh tim Yohanes Rumpak.

Pihaknya juga akan mrlakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap oknum dibalik edaran bermuatan sara tersebut.

"Terkait beredarnya surat yang belum diketahui berasal dari mana dan siapa yg membuatnya maka Polres Sintang tetap melakukan upaya peyelidikan. Kepada warga masyarakat atau organisasi yang merasa dirugikan dengan beredarnya surat tersebut di media sosial maka dapat segera melaporkan ke Polres Sintang untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti prosesnya," kata Hariyanto.

Kepada masyarakat Kabupaten Sintang, Hariyanto mengimbau agar tidak terpancing dengan isu yang tercantum dalam edaran tersebut.

"Kepada warga masyarakat yang mengetahui terkait surat edaran tersebut dapat kiranya melaporkan kepada aparat kepolisian. Isi edaran tersebut tentunya ada pihak-pihak yang menginginkan kondisi di kabupaten Sintang tidak kondusif. Maka mari bersama sama selalu masyarakat Sintang untuk bertindak cerdas dengan melaporkan hal tersebut jika ada yang merasakan dirugikan," jelasnya.

Kesimpulan

Surat edaran ajakan umat Katolik untuk memilih pasangan Yohanes Rumpak-Syarifudin dalam Pilkada Sintang adalah tidak benar. Adanya surat edaran itu, Yohanes Rumpak resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Sintang dan Bawaslu.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya