CEK FAKTA: Disinformasi Pemudik Bisa Masuk Jakarta Tanpa SIKM Setelah 7 Juni
Merdeka.com - Kabar pemudik bisa masuk Jakarta setelah 7 Juni dan tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) beredar di media sosial. Pemudik yang tidak memiliki SIKM, maka tidak diperbolehkan memasuki kawasan DKI Jakarta.
KominfoPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, kabar tersebut adalah disinformasi. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020" pada 31 Mei 2020, dijelaskan masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H hingga 7 Juni 2020.
"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Salah satu persyaratannya adalah memiliki SIKM.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun bukan berarti usai tanggal 7 Juni, maka kendaraan arus balik bisa bebas dari pemeriksaan SIKM.
Dalam artikel Liputan6.com berjudul "Dishub DKI Jakarta: Tidak Benar Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni 2020" pada 29 Mei 2020, dijelaskan bahwa pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, kabar soal pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah tidak benar.
Menurutnya, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dia mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
"Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek," kata dia.
Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. Dia menyatakan, pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.
Hanya untuk 11 Sektor Pengecualian
Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.
"Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," kata dia.
Kesimpulan
Kabar tidak ada pemeriksaan SIKM setelah tanggal 7 Juni adalah disinformasi. Pemeriksaan SIKM masih terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek yang Tewaskan 12 Orang
Kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4).
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya