Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus

CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus label halal. REUTERS

Merdeka.com - Sebuah video yang memperlihatkan pasal 14 huruf (f) UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dihapus beredar di media sosial. Dalam video itu dijelaskan bahwa jika pasal tentang produk halal dihapus, maka akan berbahaya.

disinformasi pasal 14 tentang jaminan produk halal sudah dihapusFacebook

"Nih di dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Perizinan produk halal, kan ada pasal 13. Pasal 14 nya itu dikatakan Ketentuan Pasal 14 dihapus. Dihapus, hilang. Dan konsekuensinya non muslim dapat jadi auditor nih. Ini kacau nih," kata seseorang dalam video berdurasi 1 menit 38 detik itu.

Penelusuran

Penjelasan terkait huruf (f) dalam pasal 14 UU Nomor 33 tahun 2014 dijelaskan dalam artikel kompas.com berjudul "Simak, Ini Ketentuan Sertifikat Halal untuk Produk di UU Cipta Kerja" pada 8 Oktober 2020.

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

(a) Warga negara Indonesia(b) Beragama Islam(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan(f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "BPJPH: Penambahan LPH akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia" pada 8 Januari 2021, dijelaskan bahwa LPH bisa menjamin tentang produk halal di Indonesia.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurutnya, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso dalam keterangan pers, Jumat (8/1).

Sukoso menjelaskan LPH sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.

"Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita," terangnya.

Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH.

Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020.

Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.

"Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH," ungkap Sri.

"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri.

Kesimpulan

Informasi Pasal 14 hurup (f) dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Perizinan produk halal sudah dihapus adalah disinformasi. Pasal 14 huruf (f) memang dihapus. Jadi proses perizinan produk halal hanya membutuhkan lima syarat.

Proses perizinan halal akan dibantu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Meski begitu, pneltapan kehalalan produk tetap kewenangan MUI.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh
Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh

Makanan khas Cap Go Meh merupakan bagian penting dari perayaan ini dan memiliki makna serta filosofi tersendiri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya