Foto:
Bank Mutiara adalah perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini memiliki visi menjadi bank fokus terbaik pilihan masyarakat. Bank tersebut fokus pada segmen retail tanpa melupakan segmen lainnya serta mampu memberi standar pelayanan yang bermutu. Dari visi tersebut Bank mutiara berusaha menjadi bank pilihan masyarakat dan jadi tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi nasabah dan investor. Sementara itu misi yang ingin dicapai Bank ini adalah memberi yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan, kenyamanan serta kepuasan nasabah untuk hasil maksimal. Selengkapnya
Permasalahan antara Bank Century (Bank Mutiara) dengan nasabah-nasabahnya bermula dari penjualan Reksadana Antaboga.
Mahendradatta menilai putusan PN Solo yang telah dikuatkan oleh putusan Kasasi MA itu tidak masuk akal.
Menurut mereka hal itu urusan nasabah dan Antaboga. Pihak nasabah ngotot uangnya dikembalikan.
Suntikan modal Rp 1,2 triliun bagi Bank Mutiara merugikan negara.
“Mengapa izin usaha bank tidak direkomendasikan dicabut saja? Mengingat kondisi ekonomi makro tidak lagi sistemik."
Misbakhun bahkan melontarkan ancaman bakal mendesak pemerintah membongkar sengkarut Bank Mutiara.
"Kami akan segera menemukan pihak-pihak bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat."
"Kami akan segera menemukan pihak-pihak bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat."
Ke depannya, untuk mendorong pengembangan bisnis, Bank Mutiara akan mendapatkan suntikan modal dalam jangka panjang.
Tambahan modal ini akan dikucurkan bertahap hingga 2018 mendatang.
Bank Mutiara fokus pada penyaluran kredit sektor konsumer dan UKM.
Pergeseran portofolio ini diklaim akan membuat pengelolaan resiko kredit perusahaan menjadi lebih baik.
Penambahan modal dari J Trust diyakini dapat menopang rencana pengembangan bisnis perusahaan ke segmen UMKM.
Langkah ini diambil karena PN Solo tak kunjung melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi Bank Mutiara.
Dia minta Timwas Century dihidupkan lagi oleh DPR periode 2014-2019.
BPK menegaskan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.
Selain itu, masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century.
Selain itu, masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century.
Salah satunya aset yang dipersidangkan di Swiss senilai USD 155,9 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Hanya Bank of China saja yang berhasil mendampingi J Trust hingga proses penyampaian dokumen penawaran akhir ke LPS.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA