Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo

Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo rey utami. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus video bau ikan asin sudah naik ke penyidikan. Tiga orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP, terhitung sejak Kamis (11/7/2019).

Galih terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 5 Juli 2019 selama 13 jam. Kemudian Rey dan Pablo diperiksa pada 10 Juli 2019.

"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan gelar perkara. Di mana ditemukan unsur pidana.

Bagaimana awal kasus ini hingga akhirnya masuk ranah hukum, berikut ulasannya:

Galih, Rey dan Pablo Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menambahkan kesimpulan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian meminta keterangan kepada tiga orang ahli. Sehingga, penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

Pasal yang Menjerat Galih, Rey dan Pablo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Galih Rey dan Pablo terjerat tiga pasal berlapis. Tiga pasal itu terdiri dari Pasal 27 ayat 1 dan 3 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Galih Ginanjar Dijemput Paksa di Hotel

Polda Metro Jaya menjemput paksa Galih Ginanjar di sebuah hotel di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) dini hari. Saat itu, Galih sedang bersama istrinya, Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya.

"Memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kita buka kamar," ungkap Barbie Kumalasari.

Saat kepolisian tiba, Galih Ginanjar tak melakukan perlawanan. Ia langsung ikut polisi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Sudah dikatakan sejak awal Galih akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan kemarin, ditangkap silahkan, karena itu konsekuensi kita yang mau kooperatif," jelasnya.

Rey Bakal Lapor Balik Fairuz

Rey Utami resmi menjadi tersangka kasus ikan asin. Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Pengacara Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.

Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya. "Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," katanya.

"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.

Minta Penangguhan Penahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan, bila polisi mengeluarkan perintah penahanan. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

"Iya pasti, kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," kata pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kemasan Rokok Bergambar Anies-Cak Imin di Jembrana, Ini Kata Tim Pemenangan AMIN di Bali

Beredar Kemasan Rokok Bergambar Anies-Cak Imin di Jembrana, Ini Kata Tim Pemenangan AMIN di Bali

TIm AMIN menduga ada unsur kampanye hitam dilakukan pihak tertentu pada pasangan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

VIDEO: Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

Untuk itu Ganjar tegas meminta agar BUMN tidak memiliki cucu usaha.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Capres Anies Dihantam Berbagai Macam Isu: Benalu Tak Mau Perubahan!

VIDEO: Curhat Capres Anies Dihantam Berbagai Macam Isu: Benalu Tak Mau Perubahan!

Anies bercerita bagaimana dirinya saat ini dihantam berbagai macam isu miring.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Baliho Dirusak dan Diturunkan, Timnas Amin Bela Prabowo Gibran: Kami Juga Mengalami

VIDEO: Baliho Dirusak dan Diturunkan, Timnas Amin Bela Prabowo Gibran: Kami Juga Mengalami

Menurut Hamdan, pihaknya juga mengalami aksi penurunan paksa baliho tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sentilan Pedas Gibran

VIDEO: Sentilan Pedas Gibran "Anak Muda Diremehkan Biasa, Jangan Sampai Menyerah!"

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyentil pihak-pihak yang meremehkan dirinya maju di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peluk Erat Cak Imin di Debat Cawapres, Anies: Bangga, Kita Kan Brother

Peluk Erat Cak Imin di Debat Cawapres, Anies: Bangga, Kita Kan Brother

Anies Baswedan terekam kamera memberikan pelukan erat kepada Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan

Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan

Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya