Video Bau Ikan Asin Bergulir Hingga Menyengat Balik Galih, Rey dan Pablo
Merdeka.com - Kasus video bau ikan asin sudah naik ke penyidikan. Tiga orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP, terhitung sejak Kamis (11/7/2019).
Galih terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 5 Juli 2019 selama 13 jam. Kemudian Rey dan Pablo diperiksa pada 10 Juli 2019.
"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan gelar perkara. Di mana ditemukan unsur pidana.
Bagaimana awal kasus ini hingga akhirnya masuk ranah hukum, berikut ulasannya:
Galih, Rey dan Pablo Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menambahkan kesimpulan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian meminta keterangan kepada tiga orang ahli. Sehingga, penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.
Pasal yang Menjerat Galih, Rey dan Pablo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Galih Rey dan Pablo terjerat tiga pasal berlapis. Tiga pasal itu terdiri dari Pasal 27 ayat 1 dan 3 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Galih Ginanjar Dijemput Paksa di Hotel
Polda Metro Jaya menjemput paksa Galih Ginanjar di sebuah hotel di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) dini hari. Saat itu, Galih sedang bersama istrinya, Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya.
"Memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kita buka kamar," ungkap Barbie Kumalasari.
Saat kepolisian tiba, Galih Ginanjar tak melakukan perlawanan. Ia langsung ikut polisi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Sudah dikatakan sejak awal Galih akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan kemarin, ditangkap silahkan, karena itu konsekuensi kita yang mau kooperatif," jelasnya.
Rey Bakal Lapor Balik Fairuz
Rey Utami resmi menjadi tersangka kasus ikan asin. Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Pengacara Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.
Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya. "Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," katanya.
"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.
Minta Penangguhan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rey dan Pablo akan mengajukan penangguhan penahanan, bila polisi mengeluarkan perintah penahanan. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.
"Iya pasti, kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," kata pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Kemasan Rokok Bergambar Anies-Cak Imin di Jembrana, Ini Kata Tim Pemenangan AMIN di Bali
TIm AMIN menduga ada unsur kampanye hitam dilakukan pihak tertentu pada pasangan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha
Untuk itu Ganjar tegas meminta agar BUMN tidak memiliki cucu usaha.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Capres Anies Dihantam Berbagai Macam Isu: Benalu Tak Mau Perubahan!
Anies bercerita bagaimana dirinya saat ini dihantam berbagai macam isu miring.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Baliho Dirusak dan Diturunkan, Timnas Amin Bela Prabowo Gibran: Kami Juga Mengalami
Menurut Hamdan, pihaknya juga mengalami aksi penurunan paksa baliho tersebut.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Sentilan Pedas Gibran "Anak Muda Diremehkan Biasa, Jangan Sampai Menyerah!"
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyentil pihak-pihak yang meremehkan dirinya maju di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeluk Erat Cak Imin di Debat Cawapres, Anies: Bangga, Kita Kan Brother
Anies Baswedan terekam kamera memberikan pelukan erat kepada Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya