Terungkap Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka sejak tanggal 3 Mei 2025 yang lalu.
Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus Vape yang mengandung cairan obat keras (etomidate) dan berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Pada tanggal 3 Mei 2025, Jonathan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melanggar Undang-Undang Kesehatan tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung menjelaskan mengenai keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Nama Jonathan muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu TBR dan ER, yang telah diamankan.
"Dari hasil pengembangan terhadap TBR, dilakukan pengembangan terhadap ER. Dari kedua keterangan tersangka ini lah muncul nama JF yang dari hasil keterangan memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi," ungkap Ronald dalam konferensi pers pada Senin (5/5).
Ronald menjelaskan JF alias Ijonk membuat grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi mereka demi mengatur agar obat keras tersebut bisa masuk ke Indonesia.
"Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana supaya barang etomidate ini bisa masuk," kata Ronald.
Ada 3 Tersangka
Dalam proses pengembangan kasus terhadap dua tersangka, yaitu TBR dan ER, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial EDS. Tersangka EDS diketahui juga merupakan anggota grup WhatsApp yang sama.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan di WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi ada 4 yang masuk di grup itu, ER, JF, TBR dan EDS," ungkap Ronald.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan grup WhatsApp tersebut dinamakan "berangkat" dan dibentuk oleh JF, sesuai dengan hasil analisis barang bukti digital yang berhasil disita dari para tersangka.
Atur Perngiriman Obat Keras dari Malaysia ke Jakarta
Ronald menjelaskan di dalam grup WhatsApp tersebut berlangsung diskusi mengenai pengaturan dan pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Selain itu, mereka juga mengatur dan mempersiapkan tiket perjalanan dari Malaysia menuju Jakarta.
“Di grup itu, JF juga memberikan informasi mengenai tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Selanjutnya, dalam proses pengiriman ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan kontrol, karena saat barang ini pertama kali masuk, bea cukai melakukan pemeriksaan yang sangat rinci. Setelah itu, terdapat komunikasi dalam grup yang menyatakan bahwa barang ini akan diurus agar dapat dikeluarkan,” urainya.
Ancaman Hukuman
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kesehatan.
"Bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Itu termasuk dalam pasal 435 dan kemudian di pasal 436 itu lebih jelas disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan untuk mengedarkan terkait sediaan farmasi berupa obat keras, itu yang kemudian dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta."