Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Rizky Billar soal Kasus KDRT

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Rizky Billar soal Kasus KDRT 6 Potret Mesra Lesty Kejora dan Rizky Billar, Bucin Abis Buat Netizen Baper. Instagram @rizkybillar ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak kepolisian mendalami laporan Lesti Kejorasoaldugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Rizky Billar. Seperti diketahui, dalam laporan yang dibuat, Lesti Kejora menerima kekerasan fisik. Lesti mengalami luka di bagian tangan dan leher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora. Dari pemeriksaan, ditemukan terkait adanya unsur kekerasan yang dilakukan terlapor.

Pihak kepolisian pun berencana memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan. Berikut ulasan selengkapnya.

Panggil Saksi-saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti. Dua saksi yakni Novita Sari yang merupakan ART. Selain itu ada Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

"Keterangan saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, saksi tersebut menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan yang terjadi.

"Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," ungkapnya.

Rizky Billar Akan Dipanggil Polisi

Zulpan menyebut jika pihak kepolisian akan memanggil Rizky Billar sebagai pihak terlapor. Rizky Billar akan meminta keterangan dari Rizky Billar.

"Untuk pemanggilannya nanti dijadawalkan segera," ucap Zulpan.

Menurut Zulpan, dia tidak bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan. Sebab, menunggu jadwal dari penyidik.

"Ini nunggu jadwalnya saja dari penyidik," paparnya.

Terancam Hukuman 5 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya yakni 5 tahun.

"Ancaman hukuman akibat perbuatannya ini ada tiga bentuk, kalau menyebabkan luka seperti sakit yang dialami Lesti ancamannya 5 tahun dengan denda Rp15 juta. Kemudian apabila luka mengakibatkan luka berat ancamannya 10 tahun. Menyebabkan di atas itu lagi sampai meninggal dunia itu 15 tahun," jelasnya.

"Untuk sementara ancaman hukuman yang diterapkan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, ancamannya hukuman 5 tahun penjara," imbuh Zulpan.

(mdk/dia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi LRT Cegah Adu Jotos Sekuriti dengan Ojol di Stasiun Terulang Lagi

Antisipasi LRT Cegah Adu Jotos Sekuriti dengan Ojol di Stasiun Terulang Lagi

Peristiwa adu jotos antara sekuriti dan driver ojol terjadi di Stasiun LRT Kuningan

Baca Selengkapnya
Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran

Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran

Polda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya