Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya
Merdeka.com - Permohonan penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun kini menjadi tahanan kota. Hari ini, Rabu (5/5) rencananya ia akan meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung RI.
Dilansir dari Liputan6.com, kuasa hukum Mark mengungkap beberapa alasan permohonannya dikabulkan. Salah satunya karena ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar itu sudah berusia tua yakni 73 tahun.
"Surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu, satu, terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun," terang kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid.
Alasan Kesehatan
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, alasan lain yang membuat Mark menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Diketahui bahwa belum lama ini Mark sempat dinyatakan positif Covid-19. Setelah sembuh, kondisinya belum pulih betul.
"Kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih 1 bulan pada RS RSPP Jakarta Pusat, dan setelah dinyatakan sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun," kata Fahri.
"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, dan beberapa penyakit ikutan lainnya," lanjut dia.
Kooperatif dan Jaminan
Alasan lainnya karena Mark selama ini dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta ada jaminan dari pihak keluarga terkait status sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan yang secara obyektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota," papar Fahri.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Dengan statusnya sebagai tahanan kota, kasus hukum Mark tetap berjalan. Fahri menjelaskan, selama menjalani proses hukum, Mark akan tetap berada di dalam kota.
"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021 terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalani proses hukum selanjutnya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," papar dia.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya