Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Pusat Beri Teguran Keras Untuk Pesbukers

KPI Pusat Beri Teguran Keras Untuk Pesbukers gambar pesbukers dari situs resmi kpi.go.id. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara tegas memberikan teguran keras untuk tayangan Pesbukers yang tayang di salah satu televisi swasta.

Dilansir dari siaran pers di situs resminya, keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV.

Langgar Aturan P3

Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV (8/10) lalu.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran 'Pesbukers' yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial an.

Tayangan Lucinta Luna

Lucinta Luna yang terdapat pernyataan, Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangsat abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangsat.

Adegan Menyalahi P3SPS

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.

Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara," jelas Mulyo dilansir dari kpi.go.id.

"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, papar dia.

Siaran Wajib Mengandung Informasi Pendidikan

Menurut Mulyo, siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Kita khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa, jelas Komisoner bidang Isi Siaran ini.

Harapan KPi Pusat

Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012.

Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat, tandas Mulyo.

(mdk/end)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU

Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU

Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya