Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Arif Wibowo

Profil Arif Wibowo | Merdeka.com

Dikenal sebagai anggota DPR-RI Komisi II sekaligus ketua Pansus, Arif ternyata biasa berkopyah saat menghadiri rapat internal kerja. Sebut saja pada sidang paripurna DPR, saat itu pria yang akrab disapa Arif ini datang terlambat setelah rapat berjalan separuh waktu dengan menggunakan kopyah haji. Tak hanya itu, bajunya juga terlihat berkeringat di beberapa bagian. Ternyata, ia datang ke gedung DPR dengan menggunakan motor. Ketika ditanya alasan, ia menjawab bahwa ia memang terbiasa menggunakan kopyah haji dan membiasakan diri untuk memakai motor saat berangkat kerja, setidaknya seminggu dua kali.

Bekerja dengan ruang lingkup tugas yang menaungi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, serta Pertanahan dan Reforma Agraria, beberapa waktu lalu Arif sempat beropini bahwa sistem pemilu terbuka yang baru disahkan akan memberatkan partai-partai tertentu, khususnya partai yang mengusungnya, PDI-Perjuangan. Ia mengaku bahwa sistem tersebut hanya akan memudahkan para calon yang memiliki banyak uang dan rawan dengan politik uang akibat biaya yang dikeluarkan akan semakin banyak mengingat biaya politik mahal. Tak hanya rawan dengan politik uang, pria kelahiran Madiun, 29 Juni 1968 ini menambahkan bahwa dengan adanya sistem pemilu terbuka maka akan rawan konflik. Tak hanya antar parpol, para kader sesama parpol juga akan saling sikut demi jabatan. Hal inilah yang dinilai melanggar kompetisi yang fair di mata politisi tersebut mewakili partainya. 

Berbicara mengenai judical review/ uji materi terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) beberapa waktu lalu, sebagai ketua Pansus, Arif menyatakan ketersediaannya untuk tidak mengikuti uji materi. Ia berargumen bahwa pihaknya yang membuat undang-undang dan memutuskan, rasanya tidak etis jika harus menyumbangkan suara dalam uji materi tersebut. Seperti diketahui bahwa ambang batas parlemen yakni 3,5 persen yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, hanya parpol yang memenuhi PT 3,5 persen yang berhak mengikuti penghitungan kursi di parlemen.

Riset dan Analisa: Atiqoh Hasan

Profil

  • Nama Lengkap

    Arif Wibowo

  • Alias

    Arif

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Madiun

  • Tanggal Lahir

    1968-06-29

  • Zodiak

    Cancer

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Dikenal sebagai anggota DPR-RI Komisi II sekaligus ketua Pansus, Arif ternyata biasa berkopyah saat menghadiri rapat internal kerja. Sebut saja pada sidang paripurna DPR, saat itu pria yang akrab disapa Arif ini datang terlambat setelah rapat berjalan separuh waktu dengan menggunakan kopyah haji. Tak hanya itu, bajunya juga terlihat berkeringat di beberapa bagian. Ternyata, ia datang ke gedung DPR dengan menggunakan motor. Ketika ditanya alasan, ia menjawab bahwa ia memang terbiasa menggunakan kopyah haji dan membiasakan diri untuk memakai motor saat berangkat kerja, setidaknya seminggu dua kali.

    Bekerja dengan ruang lingkup tugas yang menaungi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, serta Pertanahan dan Reforma Agraria, beberapa waktu lalu Arif sempat beropini bahwa sistem pemilu terbuka yang baru disahkan akan memberatkan partai-partai tertentu, khususnya partai yang mengusungnya, PDI-Perjuangan. Ia mengaku bahwa sistem tersebut hanya akan memudahkan para calon yang memiliki banyak uang dan rawan dengan politik uang akibat biaya yang dikeluarkan akan semakin banyak mengingat biaya politik mahal. Tak hanya rawan dengan politik uang, pria kelahiran Madiun, 29 Juni 1968 ini menambahkan bahwa dengan adanya sistem pemilu terbuka maka akan rawan konflik. Tak hanya antar parpol, para kader sesama parpol juga akan saling sikut demi jabatan. Hal inilah yang dinilai melanggar kompetisi yang fair di mata politisi tersebut mewakili partainya. 

    Berbicara mengenai judical review/ uji materi terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) beberapa waktu lalu, sebagai ketua Pansus, Arif menyatakan ketersediaannya untuk tidak mengikuti uji materi. Ia berargumen bahwa pihaknya yang membuat undang-undang dan memutuskan, rasanya tidak etis jika harus menyumbangkan suara dalam uji materi tersebut. Seperti diketahui bahwa ambang batas parlemen yakni 3,5 persen yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, hanya parpol yang memenuhi PT 3,5 persen yang berhak mengikuti penghitungan kursi di parlemen.

    Riset dan Analisa: Atiqoh Hasan

  • Pendidikan

  • Karir

    Anggota DPR-RI Komisi II FPDI-P (2009-2014)

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya