LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI soroti perlindungan data konsumen transportasi online

Menurut Tulus, data pribadi para pengguna transportasi online yang secara sukarela mereka masukkan untuk mendaftar penggunaan aplikasi berpotensi disalahgunakan. Perlindungan data tersebut tidak kalah penting dengan perlindungan dan fasilitas kemudahan konsumen lainnya dalam penggunaan transportasi online.

2017-03-30 11:09:33
YLKI
Advertisement

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyoroti belum adanya perlindungan data konsumen transportasi online di Indonesia. Tulus meminta agara data pribadi konsumen transportasi dalam jaringan agar dijamin perlindungannya.

"Justru yang belum dilindungi sekarang adalah data pribadi kita terhadap transportasi online mulai dari nomor handphone, email, kartu kredit hingga alamat rumah," kata Tulus seperti ditulis Antara Yogyakarta, Kamis (30/3).

Menurut Tulus, data pribadi para pengguna transportasi online yang secara sukarela mereka masukkan untuk mendaftar penggunaan aplikasi berpotensi disalahgunakan.

Advertisement

"Ketika kita meng-'klik' aplikasi antara setuju dan tidak setuju kita telah merelakan data pribadi kita tanpa diketahui untuk apa nantinya," kata dia.

Perlindungan data tersebut, menurut dia, tidak kalah penting dengan perlindungan dan fasilitas kemudahan konsumen lainnya dalam penggunaan transportasi online.

Tulus berharap aturan yang mewajibkan transportasi online berbadan hukum dapat diterapkan karena terkait dengan jaminan perlindungan konsumen apabila terjadi kriminalitas atau kehilangan barang saat menggunakan jasa transportasi online. "Aturan-aturan yang melindungi konsumen bagi kami sangat penting, sedangkan soal teknis keselamatan lainnya masuk ranah Kementerian Perhubungan," kata dia.

Advertisement

Terlepas persoalan jaminan perlindungan konsumen, menurut dia, YLKI telah menyatakan tidak setuju jika transportasi berbasis aplikasi online dilarang. Alasannya, munculnya transportasi online merupakan keniscayaan sesuai dengan perkembangan teknologi. "Jika melarang berarti kita melawan dinamika kemajuan teknologi. Hanya saja perlu diatur," kata dia.

Selain menjamin keselamatan pengguna, katanya, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mampu memberikan aturan yang berkeadilan bagi operator armada transportasi konvensional lainnya.

"Tarif batas atas dan bawah transportasi online perlu diatur dengan transportasi konvensional lainnya. Jika tidak diatur akan memunculkan predator tarif yang mematikan operator lainnya," kata Tulus.

Baca juga:
DPR akan panggil perusahaan transportasi online soal keluhan driver
Angkutan online diwajibkan berbenah mulai 1 April, batasnya 3 bulan
Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi
Driver online curhat ke Komisi V minta nasib mereka diperhatikan
Wali Kota Depok tak hadiri sosialisasi aturan soal ojek online

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.