LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak mau gula rafinasi jadi konsumsi umum, APTRI dukung lelang online

Aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang online sesuai Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor.

2017-07-21 10:08:42
Gula
Advertisement

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan banyaknya rembesan gula kristal rafinasi di beberapa daerah. Kondisi itu menunjukkan bahwa ada kelebihan jumlah gula yang diimpor.

Sekjen APTRI, M Nur Khabsyin mengatakan, kondisi tersebut jelas-jelas merugikan petani tebu karena tidak seharusnya gula rafinasi ini menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.

"Ini menunjukkan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi," kata M Nur Khabsyin di Jakarta, Kamis (20/7).

Advertisement

Nur mengungkapkan, adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang online sesuai Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor. Dengan aturan baru tersebut, kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.

"Untuk itu APTRI mengusulkan adanya pembatasan impor sesuai kebutuhan dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Selama ini, kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi. Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan lelang gula kristal rafinasi dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula Kristal rafinasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).

Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan gula Kristal rafinasi yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

Baca juga:
Asosiasi desak pemerintah batasi impor gula
Pemerintah didorong naikkan harga eceran gula jadi Rp 14.000 per Kg
Asosiasi minta pemerintah hapus PPN petani gula
Rugikan petani, pengenaan PPN 10 persen gula tebu tuai protes
Pengamat sayangkan penundaan penerapan lelang gula rafinasi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.