Sri Mulyani akan kaji ulang insentif pajak karena tak laku
Insentif perpajakan yang dievaluasi, di antaranya tax holiday, tax allowence, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak untuk kawasan berikat, dan fasilitas serupa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji ulang mengenai fasilitas insentif perpajakan yang telah dikeluarkan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Hal ini dikarenakan insentif yang diberikan belum berdampak maksimal terhadap pertumbuhan investasi.
Insentif perpajakan yang dievaluasi, di antaranya tax holiday, tax allowence, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak untuk kawasan berikat, dan fasilitas serupa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kita melihat ada sebagian yang penggunaannya masih terbatas. Padahal ini sudah dilakukan dari tahun 2005. Hari ini saya sudah meminta kepada tim untuk melakukan evaluasi kenapa dengan adanya insentif ini kok tidak laku atau penggunaannya hanya sedikit," kata Sri Mulyani di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9).
Untuk itu, dia meminta kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengevaluasi minimnya penggunaan insentif perpajakan. Dengan demikian, dari hasil inventarisasi fasilitas tersebut akan diketahui apakah keringanan pajak yang akan diberikan perlu diubah modelnya atau tidak.
Selain itu, pemerintah juga akan memanggil para pelaku usaha, seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi untuk mengetahui sejauh mana pemberlakuan insentif pajak di kalangan pengusaha.
"Kita sudah meminta Dirjen Pajak dan BKF untuk melihat keseluruhan policy mengenai insentif pajak. Apakah halangannya ada di kita atau ada di perusahaan atau ada halangan lain. Sehingga kita bisa mengidentifikasi apa yang menjadi hambatan," imbuhnya.
Baca juga:
Pengamat: Royalti penulis buku dipotong 15 persen, itu kejam
Soal pajak penulis, Sri Mulyani bakal panggil Tere Liye
Merasa tak adil soal pajak, penulis Tere Liye tarik hak cetak buku
Meski tak ada Tax Amnesty, Sri Mulyani optimis penerimaan pajak 2017 tercapai
Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak