Singgung Tak Boleh Merokok di Ruang Karaoke, Gubernur Pramono: Tak Rugikan UMKM
Aturan tersebut bakal difokuskan pada pengendalian aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu, bukan pada pelarangan aktivitas usaha.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menegaskan aturan tersebut bakal difokuskan pada pengendalian aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu, bukan pada pelarangan aktivitas usaha.
"Yang paling penting Raperda ini tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada karaoke, maka di ruang karaokenya tidak boleh merokok. Tapi pedagang yang berjualan di sana tidak boleh dilarang," kata Pramono di Mandiri University, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Pramono menyampaikan, pengelola tempat hiburan maupun fasilitas publik lainnya wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup agar tidak mengganggu orang lain. "Semua fasilitas yang mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup," ujarnya.
Pramono menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan hak masyarakat yang tidak merokok dengan kepentingan pelaku usaha. Dengan begitu, regulasi yang disahkan tetap dapat mendukung kesehatan publik tanpa menekan roda perekonomian UMKM.
Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter dari Kawasan Tertentu
Sementara itu, terkait usulan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari kawasan tertentu, Pramono memastikan ketentuan itu tidak akan diberlakukan. “Enggak. Enggak,” ucapnya.
Diketahui, Raperda KTR saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Dilihat Liputan6.com, dalam salinan Raperda tersebut, aturan ini terdiri atas 9 bab dengan 26 pasal.
Dalam Pasal 4 disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, serta tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Sedangkan pada Pasal 5 mengatur lebih rinci terkait batasan area kawasan tanpa rokok dan mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga ruang publik terpadu.