LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Siap-Siap, Jokowi Umumkan Kriteria Kendaraan Boleh Isi Pertalite dalam Waktu Dekat

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, revisi Perpres 191/2014 sudah berada di tangan Presiden Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dalam waktu dekat akan segera mengumumkan isi Perpres anyar tersebut.

2023-02-14 16:44:27
Presiden Jokowi
Advertisement

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjawab rasa penasaran publik terkait waktu penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Melalui revisi Perpres ini, maka akan mengatur jenis-jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, revisi Perpres 191/2014 sudah berada di tangan Presiden Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dalam waktu dekat akan segera mengumumkan isi Perpres anyar tersebut.

Advertisement

"Dalam waktu dekat Presiden Republik Indonesia (Jokowi) bisa memberikan keputusan atas yang kami ajukan," ujar Abdul Halim dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2).

Meski begitu, Abdul Halim tidak menyebut lebih lanjut terkait waktu pengumuman revisi Perpres 191/2014 oleh Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan proses revisi terus berlanjut untuk menemui titik terang.

"Revisi lampiran 191 ini sudah melewati beberapa tahapan dan insya Allah sudah di-high level," ucap Abdul Halim.

Advertisement

Abdul Halim mengatakan, revisi Perpres 191/2014 diperlukan untuk payung hukum kegiatan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. Antara lain dengan membatasi jenis-jenis kendaraan tertentu yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite maupun Solar.

Selain itu, revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Sehingga, penyaluran BBM subsidi tidak lagi bersifat terbuka.

"Revisi Perpres 191 sangat komprehensif ya, ini kita lakukan sedemikian rupa untuk menjaga APBN. Karena APBN ini salah satu kunci subsidi ini harus disalurkan tepat sasaran," jelas Abdul Halim.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.