Peserta TA tak perlu bayar PPh balik nama tanah dan bangunan hingga akhir tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Revisi aturan tersebut memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Revisi aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga nantinya membebaskan pajak penghasilan (PPh) peserta Tax Amnesty yang melakukan balik nama tanah dan bangunan. "Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11).
Pembebasan pajak penghasilan tersebut hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2017. Peserta yang boleh mengikuti program tersebut adalah peserta yang telah mengikuti tax amnesty sejak tahun lalu.
"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti Tax Amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mestinya sudah mulai bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, dengan proses tersebut maka tanah dan bangunan bukan lagi harta baru yang kena pajak. Sebab, tanah dan bangunan yang dimasukkan dalam program pengampunan pajak telah dibebaskan dari PPh.
Dalam revisi PMK tersebut, wajib pajak hanya diminta menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani, Jaksa Agung dan Kepala PPATK ungkap kecurangan kepabeanan
Menkeu sarankan DPR lihat respons masyarakat soal gedung baru
Menkeu Sri Mulyani konpers terkait RAPBN 2018
Triwulan II-2017, KSSK sebut sistem keuangan RI dalam kondisi stabil
Ucapkan Selamat Lebaran, Sri Mulyani bikin sketsa Masjid Istiqlal
Muluskan program sertifikasi tanah, pemerintah tambah Rp 1,2 triliun
Ikut AEOI, menkeu curhat dalam sepucuk surat