Persoalkan aturan ESDM, Pedagang gas didorong gandeng KPPU
"Perlu aspek legal ya sudah KPPU kan disitu antimonopoli."
Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) didorong menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggugat Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015. Jika, beleid itu dinilai membuka peluang monopoli gas.
"Perlu aspek legal ya sudah KPPU kan disitu antimonopoli," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit, di Jakarta, Kamis (14/1).
Berdasarkan regulasi itu, INGTA secara otomatis tak mendapat pasokan gas. Sebab, prioritas pasokan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas.
Anton menilai pemerintah seharusnya bersikap adil. Dalam arti, regulasi yang dibuat tak cenderung monopolistik. "Kasihlah syarat A, B, C," katanya.
Dia menyarankan pemerintah memberi kesempatan pengusaha swasta. Ini agar mereka bisa bersaing di tengah pasar bebas.
"Kalau kepada semangat, kalau Presiden ingin ikut Trans Pacific Partnership (TPP) sulit. peranan BUMN yang harus kecil," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan beleid tersebut mengakomodir pada tiga hal utama. Yakni, pengembangan distribusi gas pada rumah tangga, transportasi dan industri kecil.
Lalu, mewajibkan penerima alokasi gas turut serta mengembangkan infrastruktur instalasi pipa gas. Dan, pengembangan eksploitasi minyak menghasilkan produk sampingan berupa gas, yang selama ini terbuang percuma mampu dimanfaatkan dengan baik.
(mdk/yud)