Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah Putri Cempo Solo terhambat regulasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cukup aktif dalam mendorong pembangunan PLTSa di sejumlah wilayah, termasuk Solo. Mereka bahkan telah membentuk tim yang bertugas menyusun perubahan regulasi terkait pembangunan infrastruktur PLTSa.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Solo senilai Rp 400 miliar belum menemui kejelasan. Setelah beberapa kali molor, proyek pemerintah pusat tersebut kembali terhambat, kali ini terkait masalah regulasi.
Pemerintah pusat akan mengkaji regulasi pembangunan PLTSa di ujung utara Kota Solo itu.
Hasil kajian nantinya diharapkan bisa mendukung realisasi pembangunan PLTSa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sri Wardhani Poerbowidjojo mengatakan, selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cukup aktif dalam mendorong pembangunan PLTSa di sejumlah wilayah, termasuk Solo. Mereka bahkan telah membentuk tim yang bertugas menyusun perubahan regulasi terkait pembangunan infrastruktur PLTSa.
"Kita berharap, pemerintah pusat bisa menerbitkan aturan yang menunjang percepatan pembangunan konstruksi PLTSa," ujar Sri Wardhani, Kamis (26/7).
Aalah satu regulasi yang dianggap menghambat realisasi proyek tersebut adalah keharusan manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerbitkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sebelum konstruksi PLTSa didirikan.
Menurutnya, jika sesuai kebijakan, energi listrik yang dihasilkan akan dikelola PLN. Padahal jika dimanfaatkan sendiri oleh pemkot, tentu PLTSa bisa dibangun sesuai jadwal. Namun dia mengakui, perubahan pengelola energi listrik produksi PLTSa sulit dilakukan. "Kami tetap menanti hasil akhir kajian tim Kementerian," katanya.
Wardhani menjelaskan, pembangunan PLTSa Putri Cempo telah beberapa kali molor dari yang ditargetkan Pemkot Solo. Selain sudah diundur melalui perpanjangan masa persiapan pembangunan selama tiga bulan, dari awal Maret menjadi awal Juni, belakangan masa persiapan itu kembali diperpanjang hingga akhir 2018.
Selain terjadi perubahan regulasi harga jual listrik, lanjut dia, perpanjangan itu juga disebabkan tak kunjung terbitnya PJBL produksi PLTSa dari pemerintah pusat. "PLTSa pasti dibangun, cuma waktunya saja yang belum bisa bisa pastikan. Penyebabnya penandatanganan PJBL molor sehingga membuat jadwal pembangunan PLTSa juga mundur," katanya.
Sementara itu manajemen Direktur Utama PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Elan Syuherlan menjamin tetap akan mengerjakan proyek tersebut. Kendati demikian
selaku investor, pihaknya menekankan, penerbitan PJBL menjadi kunci dalam pembangunan konstruksi PLTSa.
Baca juga:
FSRU Lampung segera kirim LNG ke pembangkit listrik Muara Tawar
ESDM serahkan kasus dugaan suap PLTU Riau pada proses hukum
ESDM: Kasus korupsi PLTU Riau tak ganggu proyek pembangkit 35.000 MW
Bos PLN: Proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 kita tunda sementara
Waspadai dampak lemahnya nilai tukar Rupiah terhadap komponen pembangkit listrik
Pipa pemasok gas PLTG Cilegon bocor, PLN jamin pasokan listrik aman