LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Negara Kantongi PPh Rp8,04 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS).

2022-05-08 10:04:43
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS). Hingga Sabtu (7/5), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 8,04 triliun dari PPS.

Dikutip situs resmi Ditjen Pajak, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 79,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 68,5 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 6,17 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,76 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 1 bulan lagi program ini akan berakhir. Adapun tujuan dari program ini dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Advertisement

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP. PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Advertisement

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cara Mengecek NPWP Valid atau Tidak, Mudah dan Praktis
Defisit 2023 Kembali di Bawah 3 Persen, Jokowi Minta Penerimaan Pajak Dioptimalkan
Negara ini Jadi Surga Pemilik Mobil, Tak Ada Pajak & Jalanan Gratis
Per 21 April, Nilai Harta Program Pengungkapan Sukarela Rp68,4 T dari 38.768 WP
Program Tax Amnesty Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kok Bisa?
12,13 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 19 April 2022

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.