LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

MNC TV di 'duduki' Tutut, saham MNC Group tak stabil

Saham berkode MNCN itu naik-turun.

2014-01-13 10:23:37
MNC
Advertisement

Pagi ini saham MNC group berkode MNCN sudah bergerak naik-turun. Ditengarai, salah satu penyebabnya adalah adanya aksi 'pendudukan' MNCTV oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CPTI), perusahaan milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Sabtu (11/1).

Saat pasar saham dibuka, nilai saham MNCN sempat bertengger di Rp 2.520 per lembar saham. Menguat ketimbang nilai saham saat penutupan perdagangan saham Jumat (10/1) lalu yang sebesar Rp 2.510.

Sayang, penguatan itu tidak berlangsung lama. Saham MNCN langsung merosot ke level Rp 2.500 per lembar saham pada pukul 09.30 WIB.

Advertisement

Pendudukan MNCTV merupakan buntut dari kisruh sengketa kepemilikan stasiun televisi yang dulu bernama TPI itu, antara konglomerat Hary Tanoesoedibjo dengan Tutut. Hingga akhirnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan CTPI berhak mengambil alih TPI dari tangan MNC Group.

Direktur Utama CTPI Mohammad Jarman menyatakan, seluruh jajaran direksi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 secara resmi menggantikan jajaran direksi MNCTV saat ini.

Topik pilihan: TVRI | televisi

Advertisement

"Pada hari ini sesuai dengan keputusan yang telah ada, kami selaku direksi mulai hari ini akan melakukan tugas-tugas operasionil sebagaimana yang telah dimandatkan oleh akte kami," ujar Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu lalu.

Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh, menambahkan, CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNCTV . Atas hal itu, keberadaan direksi MNCTV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum.

"Hari ini kami kembali ke rumah kami. Bapak Jarman, Direktur hasil RUPSLB tanggal 17 maret 2005 yang telah disahkan oleh keputusan MA juga diperkuat oleh hasil penelusuran Menkum HAM yang baru diselesaikan sore kemarin," kata Harry.

Menurutnya, direksi belum memutuskan apakah akan melakukan pengubahan nama siar MNCTV kembali menjadi TPI. "Hal itu akan dibicarakan nanti," pungkas dia.

Baca juga:
Warga: Logo MNC TV sempat ditutup spanduk TPI
MNC diminta beri penjelasan kasus MNC TV pada investor
Hendak 'duduki' lagi MNC TV, ambisi kubu Tutut bakal sukses?
CTPI: Sesuai surat MenkumHAM, direksi TPI bisa bekerja 8 Januari
Kubu Tutut sebut kisruh TPI coreng nama HT sebagai cawapres

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.