LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Masuk Holding BUMN Pangan, Perindo Bakal Ganti Status Jadi Persero

Pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

2021-02-17 14:32:19
Holding BUMN
Advertisement

Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perum menjadi persero. Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Corporate Secretary Perum Perindo, Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," kata Boyke dikutip Antara, Rabu (17/2).

Advertisement

Dia menjelaskan, perubahan badan hukum diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional. Sebab, perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu, aksi korporasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat. Sehingga bisa meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Sementara itu, target pelaksanaan RUPS menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Mengenai penerbitan peraturan pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat pada 2021 ini.

Advertisement

Baca juga:
Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Dinilai Bisa Genjot Kinerja UMKM
Sri Mulyani Jamin Pembentukan Holding Ultra Mikro Tidak Saling Kanibal
Sri Mulyani Pastikan Holding Ultra Mikro Tak Berdampak Pada PHK Karyawan
Anggota DPR: Holding Ultra Mikro Harus Jamin Kemudahan Akses Layanan Pembiayaan
Holding BUMN Ultra Mikro Bantu PNM Kembangkan Digitalisasi Nasabah
Holding Ultra Mikro Ditargetkan Jangkau 29 Juta UMKM di 2024

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.