Lion Air tunda 227 penerbangan, bagaimana nasib calon penumpang?
"Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket."
Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penundaan penerbangan yang dilakukan oleh Lion Air. Maskapai milik Rusdi Kirana ini melalui surat tertanggal 16 Mei 2016 telah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan penundaan penerbangan selama 1 bulan pada 227 frekuensi penerbangan, yang terdiri atas 217 frekuensi untuk rute domestik dan 10 frekuensi untuk rute internasional.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Maryati Karma meminta Lion Air bertanggung jawab atas nasib calon penumpang yang telah membeli tiket untuk rute penerbangan ini.
"Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilakukan pada rute yang sama tanpa biaya tambahan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," tegas Maryati seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Jumat (20/5).
Kementerian Perhubungan sendiri telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan atau delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.
Selain itu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Jakarta yang mengangkut 182 penumpang telah salah mendarat di terminal domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta, pada beberapa hari lalu, yang mengakibatkan sejumlah penumpangnya tidak melewati pos pemeriksaan imigrasi.
Menurut Maryati, selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat,dan lain–lain.
Adapun terkait kesalahan mendarat itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi berupa larangan operasional ground handling selama sepekan terhitung sejak Senin (15/5) lalu.
Dia berharap, adanya perbaikan operasi Lion Air, dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional.
Baca juga:
Calon penumpang Lion Air di Bandara Ngura Rai masih menumpuk
Imbas pilot Lion Air mogok, 3 penerbangan di Kualanamu delay parah
Banyak jadwal delay akibat pilot mogok, Lion Air terancam sanksi
Pilot Mogok Terbang, Jadwal Lion Air di 5 Bandara `Delayed`
Pilot Lion Air Mogok Kerja di Bandara Ngurah Rai
Uang transport belum dibayar, ratusan pilot Lion Air mogok terbang
Tertunda 2 jam lebih, Lion Air akhirnya terbang ke Jakarta