Keringanan bea keluar batal jika perusahaan tambang ingkar janji
Pemerintah melunak agar sengketa dengan tambang yang menolak skema BK progresif tidak berlarut-larut.
Pemerintah bersiap melonggarkan skema bea keluar asalkan perusahaan tambang menunjukkan keseriusan membangun smelter. Kendati demikian, Kementerian Keuangan menegaskan keringanan itu bukannya diberikan tanpa syarat.
Seandainya di tengah jalan perusahaan yang memperoleh keringan bea keluar tak meneruskan pembangunan smelter, maka kebijakan itu bakal dicabut.
"Kemenkeu di ujung hanya menjalankan bea keluar tujuannya minta mereka bikin smelter. Kalau sudah berkomitmen, menaruh uang, sudah investasi prosesnya akan jalan. Kalau sudah taruh duit tapi tidak jalan-jalan, ya (BK) dinaikin lagi," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat (25/4).
Bea keluar ditetapkan 25 persen per komoditas dan progresif hingga 2017. Pemerintah melunak agar sengketa dengan tambang yang menolak skema BK progresif tidak berlarut-larut.
"Kita tidak ingin kehilangan momentum ini berlarut-larut terlalu lama proses investasinya. Padahal yang minat (membangun smelter) sudah cukup banyak," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar selepas rapat di Menko Perekonomian kemarin.
Di luar itu, Chatib mengatakan pihaknya akan bergantung pada Kementerian ESDM yang menetapkan lima jenis tahapan buat mengukur keseriusan pembangunan smelter. Dia pun tidak tahu, sejauh mana perusahaan yang menolak hilirisasi seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sudah mengurus ketentuan ekspor konsentrat.
"Saya mau tanya di ESDM, apakah dengan mulai groundbreaking atau apa. Posisi kita adalah kalau di ESDM sudah jelas, maka BK kita mesti fair. Kalau di ESDM sudah selesai, dia eligible untuk policy lain. Kalau tidak bangun smelter, anda boleh ekspor tapi ya kena BK 25 persen," ungkap menkeu.
Bila menilik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014, ekspor konsentrat mineral diizinkan untuk pengolahan enam komoditas utama, tapi dengan syarat berat.
Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.
Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tim teknis bakal dibentuk, memantau perkembangan pembangunan smelter. Pemantau ini terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan tenaga luar independen.
"Kalau cuma pemerintah saja kan mungkin tidak punya keahlian, harus libatkan tenaga-tenaga ahli melihat apakah ini sudah persentasenya memenuhi aturan," kata Bambang.
Baca juga:
Beda dari Hatta, BKPM akui bea keluar hilirisasi dilonggarkan
Hatta sebut tak ada diskon bea keluar untuk Freeport
ESDM beri syarat pengurangan bea keluar mineral konsentrat
Diskon BK mineral, Hatta bantah pemerintah melunak ke Freeport
Kemenkeu harus yakin smelter dibangun setelah BK didiskon