LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenaker Akui Aturan Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri Belum Rampung

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengakui pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) ABK atau awak kapal laut dan perikanan mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. Mestinya RPP telah rampung sejak April 2020.

2020-05-13 12:01:41
Kemenaker
Advertisement

Berbagai permasalahan yang menimpa ABK asal Indonesia terus menuai sorotan dari khalayak ramai. Masyarakat sontak mempertanyakan perlindungan negara terhadap para ABK yang telah berjasa dalam menambah devisa negara.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengakui pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) ABK atau awak kapal laut dan perikanan mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. Mestinya RPP telah rampung sejak April 2020.

"Kemarin pas Februari 2020 rapat bersama Komisi IX DPR, mereka (DPR) meminta RPP selesai dua bulan kemudian (April). Hanya saja terhambat gara-gara Covid-19, tapi sudah dalam tahapan harmonisasi di Kemenkumham," kata Eva saat menggelar diskusi daring bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5).

Advertisement

Dia menjelaskan, saat ini RPP telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu proses harmonisasi lebih lanjut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait waktu pelaksanaan proses harmonisasi RPP.

RPP sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 4 dan Pasal 64. Di mana Pasal 4 menegaskan bahwa pelaut awak kapal ataupun perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.

Sedangkan, Pasal 64 menginstruksikan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penempatan dan perlindungan awak kapal niaga ataupun perikanan.

Advertisement

"Kita akui pelaksanaan perlindungan (ABK)belum terkoordinasi," jelasnya.

Harmonisasi Perlindungan ABK WNI Dikebut

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peristiwa tragis yang menimpa belasan Anak Buah Kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.

"Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan," kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).

Koordinasi ini termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.

"Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18," jelasnya.

Dia mengatakan jika dulu urusan tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.