Jasa Marga Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Pengawasan Mudik Lebaran 2021
Dalam pelaksanaan pelarangan mudik nanti, Jasa Marga selaku pengelola jalan tol akan menunggu dan mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan terhadap pengendara yang nekat mudik di tanggal yang dilarang.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan pelarangan mudik nanti, Jasa Marga selaku pengelola jalan tol akan menunggu dan mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan terhadap pengendara yang nekat mudik di tanggal yang dilarang.
"Gambarannya seperti mudik tahun lalu, jadi Jasa Marga sendiri masih menunggu pemerintah terkait pengawasan dan penerapan sanksi bagi mereka yang nekat mudik, namun Jasa Marga siap menjalankan mendukung kebijakan pemerintah," ujar Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Atika Dara, Jumat (9/4).
Dengan demikian, alur pelarangan kendaraan, penyetopan hingga sanksi masih akan menunggu regulasi dari pemerintah terutama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Jasa Marga sendiri akan menyusun strategi pengamanan mudik dengan diskresi dari Kepolisian dan arahan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam pengawasan dan pengendalian untuk mencegah masyarakat agar tidak ke luar kota.
"Kita sinergi dengan menempatkan petugas dan personil di titik pembatasan, di sekitarCikarang Barat KM 31. Untuk titik lainnya kami akan terus berkoordinasi," ujar Atika.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian mudik juga dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat yang mungkin masih menerapkan PPKM mikro atau pembatasan lainnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tren Kasus Covid-19 Menurun, Ridwan Kamil Minta Warga Menahan Diri Mudik
Satgas: Warga yang Dapat Izin Keluar saat Mudik Wajib Karantina 5 Hari
Siasati Calon Pemudik Nakal, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini
Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Dibuka, Gubernur Banten Bingung Terapkan Prokes
Halau Pemudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bangun Pos Penyekatan